Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kasus Penggelapan Rp56 Miliar, Kuasa Hukum Riau Pos Bantah Zalimi Rida K Liamsi

Peristiwa,

Kasus Penggelapan Rp56 Miliar, Kuasa Hukum Riau Pos Bantah Zalimi Rida K Liamsi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 01 Jul 2026 09:22
PEKANBARU - Manajemen Riau Pos melalui Kuasa Hukumnya, Dr Andi Syarifuddin, SH MH membantah tegas pernyataan tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan, Rida K Liamsi. Kasus yang merugikan perusahaan hingga Rp56 miliar tersebut kini memasuki tahap dua usai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Dijelaskan Andi, Rida K Liamsi sebelumnya memang dikenal sebagai sosok yang berjasa membesarkan Riau Pos Group. Namun, tindakan mempergunakan uang milik perusahaan tanpa melewati sistem manajemen yang baik menjadi akar permasalahan kesulitan keuangan yang saat ini menjerat operasional perusahaan.


Sebagai badan usaha yang dimiliki lebih dari satu pemegang saham, tata kelola dana perusahaan diatur secara ketat. Sistem ini dibangun agar operasional bisnis terus berkembang tanpa merugikan pihak mana pun.

"Sangat fatal dari tindakan para tersangka tersebut. Akibat dari perbuatan penggelapan yang dilakukan, kondisi keuangan Riau Pos saat ini sangat terdampak dan nyaris mengalami kebangkrutan," tegas Kuasa Hukum Riau Pos, Dr Andi Syarifuddin, SH MH, Selasa (30/6/2026).


Perkara dugaan penggelapan ini sejatinya sudah bergulir di Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Sepanjang proses penyidikan, pihak pelapor senantiasa memberikan ruang mediasi secara kekeluargaan kepada seluruh terlapor.

Langkah mediasi ini membuahkan hasil bagi sebagian pihak. Tersangka Sutrianto dan Asnida Syukur telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur perdamaian serta mengembalikan sebagian kerugian yang dialami perusahaan. Langkah serupa juga diikuti oleh terlapor Makmur Kasim yang memulangkan sebagian kerugian, meski proses damainya secara resmi belum rampung sepenuhnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap satu tersangka terpaksa dihentikan permanen. Langkah penghentian ini sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia yang mana negara kehilangan hak penuntutan karena tersangka bersangkutan telah meninggal dunia.

Terkait status Rida K Liamsi, manajemen Riau Pos Group menegaskan masih membuka pintu damai. Tersangka diketahui telah mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan perdamaian kepada pihak perusahaan. Jadi Riau Pos tidak menzalimi Rida K Liamsi.

"Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Riau Pos, sehingga proses perdamaian belum bisa dilaksanakan sampai saat ini," (goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kasus-penggelapan-rp56-miliar-kuasa-hukum-riau-pos-bantah-zalimi-rida-k-liamsi.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor