Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Orang Diamankan Polisi, Korbannya Merugi Ratusan Juta
Admin
Kamis, 23 Des 2021 09:18
RENGAT - Dua orang diduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus dukun penggandaan uang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.
Keduanya diamankan setelah menipu SB (49) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap,Inhu, Riau.
Adapun kedua orang dukun pengganda uang itu inisial SKD alias Adi alias Bagus (43) asal Lubuk Mandasra, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pelaku memiliki rumah di Kecamatan Kelayang. Pelaku kedua inisial SYD alias Surya (53) warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Keduanya diamankan, Rabu (15/12/2021) pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Selasa siang menyebut, Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang mulai terjadi tanggal 21 April 2021.
Dimana saat itu, salah seorang tersangka, Suryo datang ke rumah korban dan mengatakan ada temannya yang bisa menggandakan uang 4 kali lipat.
Kemudian Suryo menawarkan jasa penggandaan uang itu pada korban.
Pada awalnya korban menolak karena tidak ada uang, namun karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021.
Korban bersama Surya datang ke rumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp 33 juta sebagai tanda jadi atau uang muka penggandaan.
Selang beberapa hari kemudian, Surya dan Bagus datang kerumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan, selalu demikian hingga akhir September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah sebanyak Rp 715 juta.
Dan sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang, namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.
Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Tanpa memakan waktu lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku, 15 Desember 2021, pukul 17.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus di ruas jalan Desa Pasir Kemilu (Paskem) Kecamatan Rengat.
Tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap.
Untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh Surya, warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Inhu.
Pada hari yang sama, tepat pada pukul 22.00 WIB, tim meringkus Surya di rumahnya di Desa Pandan Wangi.
Kemudian, dan tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang, ditemukan 1 unit senjata air softgun beserta sejumlah alat-alat pesugihan.
Bukan hanya itu, tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uang tunai Rp 2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya