Minta Polda Riau Usut Illegal Mining, Ini Pernyataan Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru Kampar
Admin
Kamis, 25 Mar 2021 13:24
KAMPAR - Minta Polda Riau usut illegal mining. Begini pernyataan Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru Kabupaten Kampar, Riau.
Polda Riau berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap aktivitas illegal mining di Dusun Suka Menanti, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, pada Senin tanggal 22 Maret 2021 lalu.
Atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru, Owen Dicafri dalam pernytaan tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com pada 23 Maret 2021 mengungkapkan, tindakan tegas Polda Riau adalah jawaban dari kecemasan publik atas rusaknya ekosistem Sungai Kampar yang berdampak pada lingkungan hidup.
Galian C yang mengeruk pasir dari Sungai Kampar secara melawan hukum sudah terjadi sejak Desember 2020, yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Tindakan ini telah menimbulkan kerusakan serius pada Sungai Kampar dan berdampak pada nelayan dan petani yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem Sungai Kampar.
Fsilitas umu, seperti jalan menjadi rusak tanpa tanggung jawab sama sekali.
Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di lokasi tambang, Tim Penyidik Polda Riau telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku beserta 1 (satu) unit alat berat exavator merk Volvo dan mesin diesel yang digunakan sebagai alat penyedot pasir kerikil dari dasar sungai.
Aktivitas tambang illegal menggunakan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bintang Terang Desa Pangkalan Baru Kabupaten Kampar.
Sebagai Bumdes sudah semestinya seluruh aktivitas usaha memperoleh persetujuan masyarakat dan dinikmati masyarakat.
Bumdes hanya dibenarkan beroperasi pada usaha-usaha yang tidak melawan hukum. Bukan pertambangan
Aktivitas tambang yang dilakukan oleh Bumdes Desa Pangkalan Baru diduga tidak ada miliki izin, yang sangat jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Sejumlah UU yang dilanggar antara lain UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang didalamnya mengatur tentang BUMDES.
Kegiatan tambang illegal ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Tokoh Masyarakat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia melalui pengaduan online.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah meneruskan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan) Sumatera berdasarkan Nomor S. 386/PPSA/PP/GKM.0/3/2021 tanggal 08 Maret 2021.
Berikut ini pernytaan Aliansi Masyarakat Peduli Pangkalan Baru dan tokoh-tokoh masyarakat desa setempat:
Polda Riau menghentikan secara permanen praktik illegal mining di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
Polda Riau mengusut tuntas dan memproses secara hukum aktor-aktor lapangan dan aktor yang mensponsori terjadinya tindak pidana ini.
Bupati Kampar memberikan sanksi pemberhentian Kepala Desa Pangkalan Baru, karena dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam praktik pertambangan ilegal.
Bupati Kampar memulihkan ekosistem Sungai Kampar dan memperbaiki dampak kerusakan yang sudah ditimbulkan oleh pertambangan ilegal.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan koordinasi dengan Polda Riau agar kasus ini tidak mengalami impunitas, sehingga pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal.