Sabtu, 02 Mei 2026
Modus Rental, Iptu Nur Rahim : Penadah Sudah Dibekuk Pelaku Masih DPO
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
admin
Selasa, 09 Jun 2020 13:19
ROKANHILIR - Seorang Penadah satu unit mobil hasil penggelapan berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Pujud. Sementara pelaku saat ini masih dalam perburuan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
"Untuk penadah kita sudah amankan, sementara pelaku masih kita kejar," ungkap pria yang biasa disapa Baim ini. Selasa 9/6/2020 kepada spiritriau.com.
Dijelaskan Baim, penadah inisial NS alias Pak Andre warga Manggala KM.18 Desa Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
"Tersangka utama inisial RP, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Dijelaskannya, kasus penggelapan ini berawal pada hari Selasa 19/5/2020 lalu.
Ketika itu, RP bersama isterinya datang menemui Syahriani (39) di rumahnya yang berada di jalan Lintas Sukajadi Kecamatan Pujud dengan maksud untuk meminjam (rental) mobil jenis Toyota Avanza BM 1611 PO milik Syahriani (korban).
Saat itu, isteri RP mengatakan kepada korban " Kak, Yogi (Panggilan RP) mau minjam mobil 15 hari ke Kisaran (Sumut),".
Kemudian, isteri RP memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- , Kartu Keluarga dan KTP.
Lalu dua hari kemudian, tempatnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 21.00 wib Korban mendapat kiriman dari istri RP ke rekening Khairul Nazri Sitorus (Saksi) berjumlah Rp 1.500.000.
Setelah 15 hari kemudian, pada saat jatuh tempo pengembalian mobil tepatnya pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib korban menelepon untuk mengembalikan mobilnya.
Namun handphone RP tidak aktif. Lalu pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 08.00 wib korban datang ke rumah orang tua saudara RP untuk memastikan keberadaan RP, namun tidak diketahui
Atas Kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp 130.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan serangkaian penyeledikan.
Hingga Pada hari Senin 8/6/2020 Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa mobil milik pelapor berada di Manggala Km 18 Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Mendapat informasi tersebut personil Reskrim Pujud langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 20.00 wib mobil milik pelapor ditemukan dari rumah NS.
Setelah dilakukan introgasi, NS mengaku bahwa mobil tersebut ia dapat dari RP dengan cara gadai sebesar 20 juta pada tanggal 20 Mei 2020.
Kemudian, NS bersama mobil Toyota Avanza BM 1611 PO dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut. (ded)
komentar Pembaca