Jumat, 08 Mei 2026
Napi Kasus Pemerasan di Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Mei 2026 16:29
PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau buka suara terkait polemik pemindahan narapidana kasus pemerasan, JS, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mantan Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) itu dipindahkan bersama 103 warga binaan dari Riau pada 21 April 2026. Pemindahan tersebut memunculkan pro dan kontra, termasuk aksi unjuk rasa dari sejumlah pihak yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kanwil Ditjenpas Riau, Lukman, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan hasil penilaian internal lembaga pemasyarakatan.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, bukan karena faktor subjektivitas," kata Lukman di Pekanbaru, Jumat (8/5/2026).
Menurut Lukman, proses pemindahan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Keputusan pemindahan berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah JS dinilai melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Lukman menyebut pelanggaran tersebut telah melalui pemeriksaan resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh JS.
Salah satu poinnya adalah melakukan tindakan berteriak-teriak di dalam sel dan memukul pintu sel sehingga memicu gangguan keamanan dan mengganggu warga binaan lain di Lapas II A Pekanbaru.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang memicu gangguan keamanan di dalam blok hunian, termasuk berteriak-teriak, menghantam pintu sel dan membuat warga binaan lain terganggu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kanwil Ditjenpas Riau, menilai tindakan itu berpotensi memicu gangguan keamanan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
"Potensi gangguan keamanan harus dicegah. Tugas pemasyarakatan adalah memastikan keamanan warga binaan dan lingkungan lapas tetap kondusif," tegas Lukman.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemindahan dilakukan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, seluruh proses telah melalui analisis dan penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan di lapas.
"Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ada pengakuan dari yang bersangkutan. Berita acara juga ditandatangani yang bersangkutan, tanpa ada paksaan,” katanya.
Terkait status perkara JS yang masih dalam proses banding, Lukman menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi kewenangan Ditjenpas dalam melakukan pemindahan warga binaan.
"Proses banding tidak menghalangi kewenangan Ditjenpas untuk melakukan pemindahan,” katanya.
Lukman juga menjelaskan alasan pihak keluarga maupun pihak terkait tidak diberi pemberitahuan sebelum pemindahan dilakukan. Hal itu sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi penolakan dan menjaga faktor keamanan selama proses pemindahan berlangsung.
“Pemberitahuan dilakukan setelah yang bersangkutan sampai di lapas tujuan,” tutur Lukman.
Lukman menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya berlaku bagi narapidana kasus narkotika, tetapi juga pidana umum dengan pertimbangan tertentu, terutama faktor keamanan dan pembinaan.
“Pemindahan dilakukan bersama warga binaan lainnya. Jadi bukan hanya narapidana narkotika, tetapi juga pidana umum,” ujarnya.
Ia menegaskan, khusus narapidana narkotika, pemindahan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
“Ditjenpas memiliki komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,”(cakaplah.com).
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/135817/2026/05/08/napi-kasus-pemerasan-di-lapas-pekanbaru-dipindahkan-ke-nusakambangan-ini-alasannya/#sthash.puJBfv4E.dpbs
komentar Pembaca