Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Nasabah Sudah Meninggal, Bank BTPN Bagan Batu Tetap Tagih Hutang

Nasabah Sudah Meninggal, Bank BTPN Bagan Batu Tetap Tagih Hutang

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 18 Des 2015 11:04
Anggi Sinaga
Suasana sidang

UJUNG TANJUNG - Sudah Jatuh ditimpa tangga pula, hal inilah yang dirasakan oleh Ahli waris Abu Bakar Umar  Rambe (27 ) Anak kandung dari Almarhum Ripin Rambe warga kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Rohil. 

Almarhum Ripin Rambe sebelumnya adalah salah satu Nasabah / Debitur Bank PT. BTPN Tbk ( Bank Tabungan Pensiunan Nasional) Cabang UMK  Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah yang menerima  pinjaman dana sebesar 1,7 milliar dengan
jaminan /agunan  enam surat lahan perkebunan serta dua unit tanah dan bangunan rumah atas nama milik almarhum Ripin Rambe dan istrinya.       

Dalam perjanjian akad kredit  tentang jaminan fasilitas bank yang ditanggung oleh lembaga ansuransi yang ditanda tangani oleh Ripin Rambe dengan pihak PT. BPTN Tbk Cabang UMK Bagan Batu, menurut ahli waris, tidak mengetahui dengan jelas tentang jaminan ansuransi  yang diberikan oleh bank kepada Nasabah/ debitur apabila meninggal dunia.

"Menurut keterangan pihak Bank BTPN kepada ahli waris, jasa fasilitas bank yang diansuransikan adalah jaminan mengenai Kebakaran saja," terang Abu Bakar Umar kepada spiritriau.com 

"Hal ini tidak wajar, sementra dana yang dipinjam almarhum milliaran, tidak mungkin bank tidak mengasuransikan jiwa  Nasabahnya. Untuk mengurangi segala resiko yang timbul," jelasnya lagi.

Sebelumnya ia selaku ahli waris sudah menggugat perkara ini ke Pengadilan Arbitrasi Lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dengan putusan membatalkan seluruh  perjanjian yang disepakati oleh pihak Bank BTPN dengan Debitur atas nama ahli waris, yang artinya seluruh hutang piutang sudah dianggap selesai.

Lebih kejam lagi Perkara ini masih dalam proses pengadilan, yang artinya  belum ada putusan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap, pihak bank sudah melakukan pengumuman   pelelangan dua kali atas hak tanggungan jaminan /agunan milik almarhum lewat media massa cetak," ini jelas menurut saya perbuatan melawan hukum dan tidak patut ,hal ini jelas mencoreng dan merugikan kami sebagai ahli waris dari Almarhum," katanya.

Karena tak sanggup melunasi seluruh hutang almarhum Ahli Waris Abu Bakar Umar Rambe digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagai Termohon Keberatan oleh pihak Bank PT. BTPN Cabang UMK Bagan Batu, selaku Pemohon Keberatan dalam perkara perdata ini.  

Dalam Perkara Perdata ini Pemohon Keberatan (Bank BTPN) menggugat Ahli Waris untuk melanjutkan pertangung jawaban pembayaran seluruh pinjaman serta bunganya kepada bank PT. BTPN ,Cabang UMK Bagan Batu.  

Kamis (17/12) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang kasus ini dengan agenda Pembacaan Kesimpulan dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH,yang dihadiri oleh Ahli Waris , sedangkan dari pihak Bank BTPN diwakili oleh Rizal, Usai sidang Rizal saat ingin dikonfirmasi mengenai kasus itu, menolak memberikan keterangan,  "saya ngak berani memberikan keterangan, karena saya hanya mewakili atau menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang ini, " jelasnya .

Pengadilan Negeri Rokan Hilir akan melanjutkan sidang perkara ini   pada hari Rabu (23/12) dengan agenda sidang putusan.( asg.)
Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.