Nekat Curi Motor di Siang Bolong, Buruh di Inhil Ini Huni Tahanan Polsek Bangko Pusako
Admin
Jumat, 08 Jul 2022 08:58
BANGKO PUSAKO - Beraksi melakukan pencurian 1 unit sepeda motor disiang bolong, seorang buruh di Inhil jadi penghuni rumah tahanan Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/7/2022) Pukul 23.30 WIB.
Buruh berinisial R alias Alan (24) yang juga warga Kecamatan Bangko Pusako ini ditahan pihak berwajib atas laporan korban seorang warga Jalan Rejosari, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor BM 4271 PS merek Yamaha Jupiter warna merah Nomor rangka MH331B B004 BJ754188, Nomor mesin 31 B754421, saat korban sedang istirahat tidur siang di rumah temannya di Jalan Karya bersama RT 028/004 Dusun Pematang Selabu Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Rabu (29/6/22) sekitar Pukul 12.15 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH. SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H menjelaskan, pelapor memarkirkan kendaraan di samping rumah temannya tersebut. Namun saat terbangun dan hendak pergi bekerja, sepeda motor sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Kemudian pelapor bertanya kepada temannya (Saksi), ternyata sepeda motor dibawa pergi oleh R, hingga sore pelapor berusaha mencari keberadaan terlapor namun tidak ditemukan,” jelas AKP Juliandi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/22).
Akhirnya teman korban mencoba mencari informasi dengan cara menghubungi abang ipar terlapor, ternyata benar bahwa terlapor pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah dengan membawa ransel menuju ke arah Simpang keling.
“Salah satu saksi pun langsung mencari keberadaan terlapor di daerah Simpang keling namun tidak ditemukan. Mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bangko Pusako,” ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya abang ipar terlapor menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa terlapor berada di Bangko Kiri, kemudian pelapor beserta saksi- saksi langsung menuju daerah Bangkok Kiri untuk mengecek keberadaan terlapor.
“Ternyata benar bahwa terlapor berada di sana. Pelapor membuat laporan polisi di Polsek Bangko Pusako dan menyerahkan terlapor ke Polsek Bangko Pusako. Saat diamankan dan di interogasi, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik pelapor,” beber Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 1 Unit sepeda sepeda motor BM 4271 PS merk Yamaha Jupiter warna merah Nomor rangka MH331B B004 BJ754188, Nomor mesin 31 B754421, 1 lembar STNK Sepeda motor atas nama saudara Ngatman serta 1 Exmplar BPKB atas nama pelapor juga.
“Telah dilakukan Tes urine tersangka dengan hasilnya positif mengandung amphetamine. Selanjutnya tersangka disangkakan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasny