Hukrim
Ngaku Polisi Pangkat AKP, Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta
Sabtu, 23 Feb 2019 11:49
Tersangka yang beralamat asli di Jalan Tanjung Duren Barat V, nomor 21, Jakarta Barat ini, melakukan penipuan pada seorang korban bernama Suyanti (57) yang merupakan seorang bos spa.
"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai anggota Polda Bali, dengan berpangkat AKP Aris Rifannsyah. Padahal yang bersangkutan ini penjual nasi campur," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/).
Kronologisnya, pada tanggal 2 Februari 2018 lalu, tersangka dan korban melakukan perkenalan di tempat spa milik korban di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan, dan tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Dari perkenalan tersebut, tersangka sering datang ketempat korban. Hingga, kemudian menawarkan korban untuk menanamkan modal di Koperasi Polda Bali. Karena, korban tertarik dan percaya bahwa tersangka sebagai anggota polisi Polda Bali. Akhirnya korban percaya dan mentransfer sejumlah uang dengan cara bertahap.
"Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan 70 persen dari tanam modalnya. Karena bujuk rayunya, akhirnya korban percaya kepada yang bersangkutan, jika bertemu korban tidak menggunakan pakai polisi, dia berpakaian preman," imbuh Kapolresta.
Tertangkapnya tersangka, ketika pihak kepolisian Polresta Denpasar mendapatkan laporan dari korban bahwa uang yang diberikan korban tak kunjung kembali setelah ditunggu berbulan-bulan.
Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan, pada Selasa (19/2) sekira jam 18.00 Wita di daerah Guwangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dari pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk di pinjamkan kepada teman-temannya untuk mendapat bunga dari peminjamannya.
"Selain itu, uang korban juga digunakan buat foya-foya dan kehidupannya sehari-hari. Kegiatan (tanam modal) itu tidak ada di Polda Bali," ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: merdeka.com
Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka
INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe
PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun
JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade
Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai
JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut
Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu
Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,