Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Niat Antar Jaring, Pria di Rohil Tergoda Curi Motor dan HP Pemilik Rumah, Aksi Terbongkar Gegara Ini

Niat Antar Jaring, Pria di Rohil Tergoda Curi Motor dan HP Pemilik Rumah, Aksi Terbongkar Gegara Ini

Admin
Senin, 27 Jun 2022 15:46
pekanbaru.tribunnews.com

BAGANSIAPIAPI - Niat mengantar jaring ikan, namun pria di Rohil ini tergoda curi handphone dan motor karena ada kesempatan.

Aksinya terbongkar karena dilihat anak-anak yang sedang main.

Pria berusia 42 tahun berinisial H alias Asiong (42) akhirnya nekat melarikan sepeda motor dan handphone yang bukan miliknya hingga harus berurusan dengan polisi.

Alhasil H harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rohil.

Warga Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko ini ditangkap petugas saat sedang berada di Parit Satu Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Sabtu (25/6/22) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial AW.

Korban dirugikan usai barang berharga miliknya dicuri pelaku.

Pelaku beraksi membawa kabur sejumlah barang milik AW di rumahnya yang beralamat di Perumahan PT Di Sindora Seraya Divisi 1 Kepenghuluan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.


“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Batu Hampar,” jelas AKP Juliandi.

Setelah menerima Laporan Polisi (LP) tersebut, diterangkan AKP Juliandi, Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin Harahap, SH, M.H memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.

Selanjutnya terlapor berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku saat itu didapat barang bukti, antara lain, 1 unit handphone Vivo Y12S warna biru dan 1 unit handphone Itel A1 warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakuinya, lalu terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Barang bukti lain yang disita antara lain, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha MX warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BM 5926 PN, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha tanpa kepala.

“Tersangka kemudian dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika terlapor datang kerumah pelapor dengan maksud mengantar jaring.

Pada saat itu hanya ada isteri pelapor saja yang berada di rumah.

Isteri pelapor baru mengetahui rumahnya kemalingan ketika sepeda motor yang ingin digunakannya tidak ada di samping rumah.

Mengetahui hal itu, isteri pelapor menanyakan kepada anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumah pelapor.

Dari keterangan anak-anak itu akhirnya istri pelapor tahu bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh H alias Asiong (42).

“kemudian isteri pelapor mengecek kondisi dalam rumah dan saat itu juga baru diketahui bahwa satu unit handphone Vivo Y12S warna biru dan 1 unit handphone Itel A1 warna ungu yang saat itu sedang dicas di rumah pelapor juga hilang dicuri oleh terlapor,” pungkasnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.