Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

hukrim

Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Agu 2025 13:51
Berita satu.com
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap rekannya, IK, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa (29/7/2025).

Langkah hukum tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan di Jalan Siliwangi, km 1, Blok Cileuweung, Rangkasbitung.

Kronologi Dugaan Pelecehan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat pelaku dan korban bekerja bersama pada Pilkada Lebak 2024 di Kecamatan Banjarsari.

SM saat itu menjabat sebagai koordinator sekretariat (korsek) dan merupakan ASN yang sebelumnya bertugas di sebuah sekolah dasar setempat. Korban IK bertugas sebagai petugas pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada Lebak 2024 di wilayah yang sama.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan penetapan tersangka terhadap SM.

“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Wisnu, SM dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelecehan terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua kejadian berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Raya Saketi-Malingping, Desa Cisampih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Kuasa hukum korban, Asep Ruzmin mengapresiasi langkah kepolisian.

“Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Asep berharap proses hukum berjalan maksimal.

“Harapannya pelaku dijerat sesuai pasal yang berlaku agar hal serupa tidak terulang pada korban lainnya,” pungkasnya.

Kasus oknum ASN melakukan pelecehan seksual di Lebak ini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu memberi keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.