Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

hukrim

Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Agu 2025 13:51
Berita satu.com
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap rekannya, IK, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa (29/7/2025).

Langkah hukum tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan di Jalan Siliwangi, km 1, Blok Cileuweung, Rangkasbitung.

Kronologi Dugaan Pelecehan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat pelaku dan korban bekerja bersama pada Pilkada Lebak 2024 di Kecamatan Banjarsari.

SM saat itu menjabat sebagai koordinator sekretariat (korsek) dan merupakan ASN yang sebelumnya bertugas di sebuah sekolah dasar setempat. Korban IK bertugas sebagai petugas pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada Lebak 2024 di wilayah yang sama.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan penetapan tersangka terhadap SM.

“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Wisnu, SM dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan pelecehan terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua kejadian berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Raya Saketi-Malingping, Desa Cisampih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Kuasa hukum korban, Asep Ruzmin mengapresiasi langkah kepolisian.

“Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Asep berharap proses hukum berjalan maksimal.

“Harapannya pelaku dijerat sesuai pasal yang berlaku agar hal serupa tidak terulang pada korban lainnya,” pungkasnya.

Kasus oknum ASN melakukan pelecehan seksual di Lebak ini menjadi perhatian publik. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu memberi keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:50

    Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:46

    Kasus Pencurian Ringan dan Revisi KTP Selesai Cepat Lewat Sidang Keliling di Kandis Siak

    SIAK - Sebanyak delapan perkara hukum berhasil diselesaikan dalam satu hari melalui program sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Siak. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Camat Kand

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:41

    Kuansing Kerahkan Ratusan Personel Amankan MTQ ke-44 Riau dan Pacu Jalur Rayo II

    TELUKKUANTAN " Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengerahkan 481 personel gabungan untuk mengamankan dua acara besar, yakni Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Provinsi Riau 2026 dan

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:37

    Atasi Kelangkaan LPG 3 kg, Pemkab Morowali Gencarkan Operasi Pasar dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

    Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggencarkan operasi pasar dan pasar murah untuk mengatasi kelangkaan tabung LPG 3 kilogram di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul laporan mengena

  • Sabtu, 13 Jun 2026 15:32

    Pelaku Tabrak Mobil Polisi, Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg di Jeneponto

    Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg) di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.