Hukum,
PN Rohil Vonis Ringan Dari Tuntutan Jaksa
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Mar 2026 04:42
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin Dion Handung Harimurti, dengan hakim anggota Indraswara Nugraha dan Tia Rusmaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan." Ujar Juru bicara PN Rohil saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 11 Februari 2026, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang?Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 190 hari kurungan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bersih 2,89 gram , 1 unit ponsel Android merek Vivo warna hijau muda ,Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, dua unit sepeda motor yang digunakan para terdakwa, yakni Honda Beat Street warna hitam dan Honda Beat Street warna silver, dirampas untuk negara.majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Terhadap putusan ini, hakim memberikan waktu satu Minggu kepada ini kedua terdakwa untuk melakukan upaya banding atau pikir pikir.(***)
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri
Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., bersama para Kepala Staf Angkatan dan pejabat utama Mabes TNI menerima kunjungan silaturahmi
Aldi Alfa Faroqi Resmi Nahkodai Polres Rohil
Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry H
Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi
PEKANBARU " Perang melawan narkoba di Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga menguasai
Sejak Dicanangkan, Siswa SDN 026 Pematang Reba Inhu Belum Menikmati MBG
RENGAT-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan presiden Prabowo untuk siswa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum berjalan dengan optimal dan masih ada sekolah yang belum mendapat pasok
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Riauterkini-PEKANBARU-Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan akses layanan JKN yang mudah diakses oleh penduduk Indonesia di manapun be