Hukum,
PN Rohil Vonis Ringan Dari Tuntutan Jaksa
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Mar 2026 04:42
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin Dion Handung Harimurti, dengan hakim anggota Indraswara Nugraha dan Tia Rusmaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan." Ujar Juru bicara PN Rohil saat dikonfirmasi.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 11 Februari 2026, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang?Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 190 hari kurungan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bersih 2,89 gram , 1 unit ponsel Android merek Vivo warna hijau muda ,Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, dua unit sepeda motor yang digunakan para terdakwa, yakni Honda Beat Street warna hitam dan Honda Beat Street warna silver, dirampas untuk negara.majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Terhadap putusan ini, hakim memberikan waktu satu Minggu kepada ini kedua terdakwa untuk melakukan upaya banding atau pikir pikir.(***)
Polda Riau Bongkar Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap
PEKANBARU-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keja
Kementan RI Tolak Usulan Bupati Kuansing Cabut Izin PT WSN
KUANSING-Keinginan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) belum membuahkan hasil. Rekomendasi usulan pencabutan izin
Hasil RUPS-LB, Pemprov Riau Tetapkan Ade Frestian Sebagai Direktur PT PER
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan pimpinan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada, Selasa (26/5/2026).RUPS-LB yang digelar di
Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan ratusan pejabat administrator dan pengawas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas
Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba
BAGANSIAPIAPI-Upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Kes