Paksa Minta Uang Tak Diberi, Pria di Rohil Rampas Hp Pukul Kepala Korban, 1 Pelaku Dibekuk, 3 Buron
Admin
Senin, 01 Agu 2022 09:15
BAGANSIAPIAPI - Pria di Rohil dan 3 reakannya minta uang seacra paksa, saat tak diberi Hp korban dirampas dan kepala dipukul. Satu pelaku berhasil dibekuk.
Satu pelaku itu diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil. Pria di Rohil itu beraksi di Jalan Poros Sungai Nyamuk, Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Seorang pelaku Pria di rohil berinisial RP dibekuk petugas di rumahnya di Gang Usaha Tani 1 Serusa, Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Sabtu (30/7/22) Pukul 10.00 WIB.
Pemuda berusia 20 tahun ini turut serta bersama dengan 3 rekannya melakukan perampasan dengan kekerasan.
Brang yang dirampas sebuah handphone milik korbannya berinsial HS alias Putra (17), seorang warga Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Rabu (27/7/22), Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan, pelapor dan saksi- saksi yaitu, I (18), W (18 ) dan S (19) dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP dalam perjalanan pulang.
“Tiba- tiba pelapor dan saksi diadang oleh para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Pelapor tidak kenal sebanyak kurang lebih 4 orang laki-laki,” jelas AKP Juliandi.
Setelah sepeda motor pelapor berhenti, satu diantara pelaku langsung mengancam pelapor dan meminta uang kepada pelapor.
Karena tidak memberikan uang kepada pelaku, lalu pelaku merogoh kantong celana pelapor sambil memukul pelapor beberapa kali di bagian kepala.
Pelaku mengambil satu unit handphone merk Vivo warna biru milik pelapor dan pergi meninggalkan pelapor atau korban dan para saksi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kepala dan kerugian materiil sekitar Rp 2 juta. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi,” ujar AKP Juliandi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diungkapkan AKP Juliandi, akhirnya didapat informasi bahwa satu di antara pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut bernama atau inisial RP
“Keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
"Saat dihadapkan kepada korban, memang benar RP adalah salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” beber Juliandi.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial A, J, dan R, semua pelaku masih dalam lidik.
Barang bukti untuk perkara ini 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BM 6332 PE.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nopol BK 4168 MAR dan hasil visum et revertum.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.