Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pegawai RSUD Soekarno Bangka Belitung Curi 17 Ventilator untuk Judol

hukrim

Pegawai RSUD Soekarno Bangka Belitung Curi 17 Ventilator untuk Judol

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 22 Jul 2025 15:22
Berita satu.com
Lima orang, termasuk tiga pegawai RSUD Soekarno Bangka Belitung, ditangkap Polda Polda Bangka Belitung (Babel) karena mencuri 17 ventilator senilai Rp 3,2 miliar untuk judi online dan membayar utang.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, tiga pelaku utama yakni Jopistarari Yandi (29), petugas teknisi alat kesehatan (PPPK), Firmansyah (30), honorer sopir ambulans, dan Riki Kurniawan (31), honorer bagian farmasi. Sementara dua penadah adalah Jerry dan Asep yang ditangkap di Bekasi dan Tasikmalaya.

“Ada lima tersangka, tiga orang tersangka utama dan dua orang penadah yang diamankan,” kata Hendro di Pangkalpinang, Selasa (22/7/2025).

Menurut Hendro, aksi pencurian dilakukan sejak 2023 hingga Januari 2025. Ventilator yang dicuri dijual secara online dengan harga bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per unit. Hasil penjualan digunakan para pelaku untuk bermain judi online, melunasi pinjaman online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil kejahatan ini, dua penadah memperoleh keuntungan hingga Rp 500 juta dari penjualan kembali sejumlah ventilator,” ujarnya.

Hendro menambahkan, dari 17 ventilator yang hilang, delapan unit berhasil diamankan dari kedua penadah, sedangkan sembilan unit lainnya masih dalam penyelidikan.

“Modus tersangka Jopistarari mengambil ventilator dari ruangan rumah sakit, kemudian dibawa dengan mobil ambulans yang dikendarai Firmansyah, lalu disimpan di rumah Riki Kurniawan,” jelas Hendro.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Soekarno Bangka Belitung, Ria Agustine, mengungkapkan bahwa petugas rumah sakit tidak mencurigai ketiga pelaku karena Jopistarari merupakan teknisi perbaikan alat kesehatan. Ia juga menyebutkan bahwa total 46 unit alat kesehatan (alkes) di RSUD Soekarno dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku utama dijerat pasal dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara dua penadah terancam 4 tahun penjara.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 16:47

    Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun

    BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika

  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.