Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,97 M Terkait Proyek Air Minum

HUKUM

Pejabat PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,97 M Terkait Proyek Air Minum

Rabu, 15 Mei 2019 14:49
Detik.com
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
JAKARTA - Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu atau sekitar Rp 72 juta terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemberian suap itu diterima dari para pengusaha.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Para pengusaha tersebut yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Lily Sundarsih, Dirut PT TSP Irene Irma dan Direktur PT WKE dan project manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo serta Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Pemberian suap itu bertujuan agar tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo, PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) dan PT Minarta.

Menurut jaksa, Anggiat menerima uang suap Rp 3,7 miliar dan USD 5 ribu dari PT WKE dan PT TSP. Penerimaan itu berasal proyek SPAM di Danau Toba hingga Lampung.

Selain itu, Anggiat disebut jaksa menerima uang Rp 1,2 miliar secara bertahap dari PT Minarta Dutahutama. Penerimaan itu berasal proyek SPAM di Hongaria.

Tak hanya Anggiat, tiga pejabat PUPR juga didakwa menerima suap proyek SPAM dari PT WKE dan PT TSP. Tiga pejabat PUPR itu yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Meina menerima suap Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta dan Nazar menerima suap Rp 6,7 miliar dan USD 33 ribu.

Atas perbuatan itu, Anggiat dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 16:47

    Harga Cabai Naik di Pasar Bengkalis, Ayam Potong dan Kampung Malah Turun

    BENGKALIS - Harga cabai merah di pasar Terubuk Bengkalis kembali mengalami kenaikan.Sejak tiga hari terakhir cabai merah di jual pedagang Pasar Terubuk kisaran Rp 40 ribu perkilogramnya.Bahkan kenaika

  • Senin, 04 Mei 2026 15:13

    Benarkah Makan Buah Apel Bisa Bikin Kurus?

    JAKARTA - Benarkah makan buah apel bisa bikin kurus? Yuk simak jawabannya. Di balik tampilan buah apel yang biasa, terdapat manfaat besar yang bisa didapat oleh tubuh, salah satunya dalam penurunan be

  • Senin, 04 Mei 2026 15:08

    Dokter Internship Meninggal, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

    JAKARTA - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak adanya audit dan pembentukan tim audit terkait kasus meninggalnya dokter internship.Salah satu kasus terbarunya adalah kepergian dr.

  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.