Hukrim
Pelaku Pembakar Hutan Terancam Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara
merdeka.com
Sabtu, 21 Sep 2019 14:11
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan dicokok Polres Hulu Sungai Selatan. Tersangka bernama Mulyadi (27) diketahui berasal dari desa setempat dan diamankan kemarin, Jumat (20/9) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA.
"Motif pelaku membakar adalah untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam, pelaku mencoba membuka lahan seluas 2000 meter² dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan," kata Yazid dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (21/9).
Kronologi penangkapan, diungkap Irjen Yazid, berawal dari patroli dilakukan Polres setempat. Tim yang dikerahkan melihat kepulan asap dan menelusuri sumbernya. Saat pelaku ditemukan, aksi kejar-kejaran terjadi karena pelaku mencoba melarikan diri.
"Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Dia pun mengaku kepada petugas, jika dia yang telah melakukan pembakaran tersebut," terang Irjen Yazid.
Akibat perbuatan Mulyadi, Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Barang bukti diamankan polisi seperti, sebuah mancis bertuliskan CLAS MILD warna putih, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat