Selasa, 05 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pembunuhan Sadis di Bagan Batu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

HUKUM

Pelaku Pembunuhan Sadis di Bagan Batu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 25 Mar 2019 16:43
Tiga pelaku pembunuhan almarhum Mangandar Tua Sihaloho saat mendengarkan tuntutan dari JPU.
UJUNGTANJUNG - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis, Martha Nababan,  Desembriadi Aruan dan Suheri alias Erik terhadap almarhum Mangandar Tua Sihaloho warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil kembali jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejari Rokan Hilir, yang digelar Senin 25 Marer 2019 sekira pukul 15.00 Wib.

Berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Niki Jonismero SH, kepada  terdakwa Martha Nababan  berdasarkan saksi saksi dan bukti bukti yang dihadirkan serta keyakinan Penuntut Umum selama persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum suaminya Mangandar Tua Sihaloho sesuai dengan pasal 340 KUHpidana dengan menjatuhkan pidana tuntutan Mati,  Sedangkan terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut bersama sama melakukan pembunuhan di jerat dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dengan tuntutan seumur hidup.

Usai kedua tuntutan terdakwa yang dibacakan secara terpisah oleh JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti  SH dan Boy Jepri Sembiring SH, kembali dilanjutkan dengan penbacaan tuntutan terdakwa Suheri alias Erik yang dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHPidana.

Penuntut Umum Niki Jonismero SH mengatakan Hal hal pertimbangan JPU yang memberatkan para terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ,serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat." "jelasnya.

Usai tuntutan ketiga terdakwa dibacakan,  Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada mejelis hakim akan mengajukan pembelaan (pledoi) , hakim akhirnya menskor sidang hingga waktu pukul 17.00 wib.dan selanjutnya sidang ditutup. (asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 05 Mei 2026 10:50

    SEA Ministerial Meeting 2026 Hasilkan Deklarasi Bali, Perkuat Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

    Jakarta - Pertemuan tingkat menteri bertajuk SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 yang digelar di The Meru Hotel, Bali, menghasilkan kesepakatan penting pada hari kedua pelaksanaan, Senin

  • Selasa, 05 Mei 2026 10:27

    Cakap Sehat Sempena Hari Asma Se Dunia 2026

    Akses ke Obat Anti Inflamasi Inhalasi Bagi Penderita Asma, masih Kebutuhan MendesakHari Asma Sedunia, yang kita peringati diperingati pada tanggal  5 Mei tahun ini merupakan peringatan hari asma

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:52

    Kuliah Umum UIR, Rocky Gerung Sebut Kampus Bertugas Beri Kritik Bukan Solusi Kebijakan

    PEKANBARU â€" Penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan dinilai masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena lebih sering menyasar masyarakat kecil ketimbang pemodal besar. Rakyat miskin yan

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:39

    Tugu Pekanbaru Kota Bertuah Roboh Sebagian, PUPR Pekanbaru Turunkan Tim Lakukan Penanganan

    PEKANBARU - Tugu Pekanbaru Kota Bertuah yang terletak di Simpang Tiga roboh sebagian, Senin (5/4/2026) sore menjelang malam kemarin. Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pekanbaru dari s

  • Selasa, 05 Mei 2026 09:34

    Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

    PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Warga Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru digemparkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kabin sebuah truk, Ahad (3/5) siang. Korb

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.