Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pencabulan Anak Meringkuk di Hotel Prodeo

hukrim

Pelaku Pencabulan Anak Meringkuk di Hotel Prodeo

Selasa, 12 Jul 2016 13:09
Ilustrasi: Dok. Okezone.com
Pelaku pencabulan anak meringkuk di hotel prodeo

LINGGA - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Penuba diamankan pihak Kepolisian Sektor Daik Lingga, Kepulauan Riau. Akibat ulahnya, pelaku berstatus duda bernama Saharudin alias Jali (29), terpaksa meringkuk di hotel prodeo Polsek Daik Lingga sejak satu minggu yang lalu.

Korban pencabulan ini sebut saja Mawar (13), merupakan salah satu siswa SD yang ada di Kecamatan Lingga. Anak ingusan tersebut baru diketahui korban kejahatan Saharudin setelah orang tua korban melihat perubahan terjadi pada anaknya. Hingga pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dua minggu setelah kejadian.

Kapolsek Daik Lingga AKP Edi Supandi, mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 3 Juli lalu. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan tersangka. "Korban (Bunga-red) adalah pelajar kelas 5 SD yang telah dicabuli Saharudin alias Jali," ujarnya, Senin (11/7/2016).

Dikatakannya, kejadian yang dialami Mawar, ketika Mawar sedang bermain bersama tiga orang temannya. Sekira orang-orang sedang melaksanakan salat taraweh. Sedang asyik bermain, pelaku datang menemui korban sekira pukul 09.00 WIB. Tepatnya malam, 23 Juni lalu. Pada saat korban jalan sama temannya, pelaku langsung menarik tangan korban.

Tanpa tadeng aling-aling pelaku langsung menyeret korban ke salah satu toilet umum di Desa Penuba. Dan di tempat gelap tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. "Korban melakukan hanya sekali. Meski tidak ada ancaman, namun pelaku bilang kepada korban 'jangan kasih tahu orang'", jelasnya.

Karena terjadi perubahan yang mencurigakan pada korban, akhirnya orangtua korban bertanya berulang-ulang kepada korban. Hingga korbang mengaku kalau dirinya diperkosa. Korban pun langsung divisum di salah satu pusat kesehatan Penuba. "Tersangka diamankan. Pada 3 Juli lalu," kata Edi lagi.

Akibat ulah pelaku tersangka pencabulan, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih mendekam di sel Polsek Daik Lingga, karena masih diproses pihak kepolisian. (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 12 Jun 2026 11:07

    Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi organisasi pencinta alam Wanadri yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Wanadri Tomy Hosni M di Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kami

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:39

    Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipimpin Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin, S

  • Jumat, 12 Jun 2026 10:12

    Wapang TNI Bersama Menhan RI Tinjau Lokasi Industri Strategis dan Yonif TP 938/Pancasona di Jawa Barat

    JAWA BARAT-Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melaksanakan peninjauan

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.