Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati

hukrim

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Agu 2025 16:27
Berita satu.com
 Sidang terakhir kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (5/8/2025), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indragon.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menyatakan Indragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

“Vonis sudah selesai, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan. Ini juga merupakan vonis mati pertama yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman,” ujar JPU Wendri seusai persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili Dafriyon menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

“Kami menyayangkan vonis yang dijatuhkan. Menurut kami, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan klien kami adalah tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian, bukan pembunuhan berencana. Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” tegas Dafriyon.

Vonis mati tersebut disambut lega keluarga korban, khususnya ibu Nia Kurnia Sari. Pihak keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan hakim setimpal dengan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa anaknya secara keji, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Sumatera Barat dan jagat maya beberapa bulan lalu.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.