Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemkab Kampar Kalah dalam Gugatan Sengketa Pilkades Tanjung Rambutan, Apa Konsekuensinya?

Pemkab Kampar Kalah dalam Gugatan Sengketa Pilkades Tanjung Rambutan, Apa Konsekuensinya?

Admin
Kamis, 07 Jul 2022 16:25
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar kalah dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mememerintahkan agar Bupati Kampar membatalkan dan mencabut pengangkatan Dedi Wahyudi.

Majelis Hakim yang diketuai Cusi Aprilia Hartanti berikut dua hakim anggota, Rendi Yurista dan Endri telah membacakan putusan pada Rabu (29/6/2022).

Seperti terlihat pada situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru yang diakses Kamis (7/7/2022).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian poin pertama amar putusan itu.

Hakim menyatakan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Dedi Wahyudi sebagai Kades Tanjung Rambutan periode 2021-2027, batal dan harus dicabut.

Sengketa Pilkades ini digugat oleh kandidat yang kalah, Yusjar dengan nomor 15/G/2022/PTUN.PBR.

Dalam putusan, hakim juga mewajibkan Bupati Kampar menerbitkan SK penetapan Yusjar sebagai kades terpilih.

Yusjar mengaku sudah memberitahu isi putusan tersebut kepada Penjabat Bupati Kampar, Kamsol.

Dalam pertemuan dengan Pj. Bupati, ia juga meminta agar dirinya dilantik sesuai perintah putusan hakim.


Pj. Bupati mengarahkan dirinya menemui Sekretaris Daerah, Yusri. Alasannya, Sekda sebagai Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Pilkades yang lebih mengetahui prosesnya.

"Saya sudah jumpa langsung dengan Pak Bupati. Diarahkan jumpa Sekda. Tapi belum bisa ketemu Sekda. Pergi keluar (kota)," katanya pada , Kamis (7/7/2022).

Menurut dia, majelis hakim telah berupaya membuat putusan yang seadil-adilnya. Ia menyadari ada upaya banding yang harus dihadapi.

"Masih panjang lagi prosesnya. Tapi Alhamdulillah menang di PTUN," ujarnya.

Dedi Wahyudi belum dapat dimintai tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Ia menjadi Tergugat Intervensi dalam perkara ini.

Perselisihan Pilkades Tanjung Rambutan memang amat dramatis.

Semula hasil perolehan suara Yusjar dan Dedi imbang.

Tetapi Panitia Pilkades menetapkan Yusjar sebagai pemenang dengan berpedoman kepada mekanisme sebaran perolehan suara.

Dedi mengajukan keberatan.

Tim Fasilitasi yang dipimpin Sekda Yusri pun memutuskan penghitungan ulang surat suara di salah satu TPS. Alhasil, Dedi unggul satu suara.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.