Minggu, 16 Feb 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Penipuan, Dugaan Kong Kalikong Penyidik Polres Inhu Dengan Oknum Karyawan BRI

Penipuan, Dugaan Kong Kalikong Penyidik Polres Inhu Dengan Oknum Karyawan BRI

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Okt 2020 20:31
Julfi hendra
Mahran (57) sedang melaporkan dugaan penipuan di polres Inhu (foto kanan) oknum karyawan bagian marketing BRI unit Pematangreba Riki (foto kiri) bukti chat WhatsApp penyidik Polres Inhu (kiri)

Inhu - Mahran (58) petani di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau yang merupakan korban penipuan dibikin bingung oleh proses perkara yang dilaporkannya korban ke Polres Inhu pada 15 juli 2020 lalu.

Oknum karyawan BRI atas nama Riki Saputra yang diduga dalang penipuan petani tersebut tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik hanya menetapkan anak korban atas nama Sumardi (35) menjadi tersangka atas laporan korban ke Polres Inhu.

Anak korban Tuyatno(31) kepada spiritriau.com Sabtu (31/10/2020) menjelaskan kalau dirinya menduga telah terjadi permainan (Kong kalikong,red) antara penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI yang melakukan penipuan terhadap ayahnya.

"Karyawan BRI atas nama Riki Saputra sudah membuat dokumen palsu untuk menipu ayah saya, oknum karyawan BRI melakukan penipuan dengan tujuan mencairkan pinjaman bank bekerja sama dengan abang saya atas nama Sumardi," ujar Tuyatno yang mengaku tau perkembangan perkara sebab dirinya kerap mendampingi ayahnya ke polres Inhu dalam proses perkara di Satreskrim.

Dugaan Kong kalikong penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI yang sudah menipu ayahnya tersebut diperkuat, setelah abangnya Sumardi sendirian ditetapkan sebagai tersangka namun karyawan BRI tersebut yang membuat syarat pinjaman dokumen palsu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh ayah saya, saya dan karyawan BRI atas nama Riki bertemu di salah satu warung pecelele Restu Ibu di Rengat dan dihadiri salah satu penyidik polisi Polres Inhu," ujar Tuyatno.

Kemudian, penyidik Satreskrim Polres Inhu yang lainnya juga menegaskan kepada dirinya, untuk dilakukan gelar perkara menetapkan karyawan BRI atas nama Riki Saputra sebagai tersangka.

"Tidak perlu dibuat laporan polisi tersediri untuk Riki Saputra, sebab sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (sama sama menipu,red), besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," kata Tuyatno yang mencontohkan ucapan penyidik Polres Inhu kepada dirinya.

Semantara itu, Sumardi dalam rekaman vidio yang diperoleh spiritriau bercerita iba dan membuat hati menangis ketika menyaksikan vidio pernyataan, dimana vidio tersebut bercerita tentang dirinya dizolimi.

"Kenapa hanya saya yang ditangkap, sedangkan Riki marketing BRI tidak ditangkap, padahal saya bekerja sama menipu orang tua saya," ujar Sumardi dalam rekaman vidionya yang unggah oleh akun Facebook IWO Karawang 7 Oktober 2020.

Kemudian istri Sumardi yang bernama Eva Oktaviani dalam rekaman vidio yang berdurasi 1 menit 49 detik itu mengatakan, dirinya minta keadilan untuk suaminya, kenapa hanya suaminya saja yang ditangkap, sedangkan oknum karyawan BRI tidak ditangkap.

"Riki juga membujuk suami saya untuk membawa orang meminjam di bank BRI, dengan itu Riki mencairkan pinjaman senilai Rp75 juta, akan tetapi tidak diketahui oleh mertua saya, mencairkan semuanya hanya pandai pandai Riki dan suami saya," kata Eva Oktaviani.

Dalam rekaman vidio tersebut dirinya sebagai istri kecewa, sebab Riki Saputra masih bebas berkeliaran diluar sedangkan suami saya ditahan 20 hari dan dibuat wajib lapor. "Kalau oknum karyawan BRI belum ditangkap, saya akan laporkan ke Kapolres, ke Kapolda, ke Kapolri bahkan ke tuan presiden untuk meminta keadilan," kata Eva. **

Sumber: Inhu

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.