Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Permintaan Oral Ditolak, Saipul Jamil Cabuli Korban Saat Tertidur

Permintaan Oral Ditolak, Saipul Jamil Cabuli Korban Saat Tertidur

Jumat, 19 Feb 2016 05:47
Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta
Anggota keluarga Saipul Jamil mendatangi markas Polsek Kelapa Gading untuk menjenguk kerabatnya yang terjerat dengan kasus pelecehan seksual kepada seorang remaja pria?
JAKARTA- Penyanyi dangdut Saipul Jamil, Kamis (18/2), ‎dibekuk anggota Polsek Kelapa Gading karena telah melakukan pelecehan seksual kepada remaja pria yang merupakan penonton bayaran di salah satu acara kontes penyanyi dangdut yang ditayangkan stasiun televisi swasta. Dari hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati yang baru saja keluar pada sore ini, DNA cairan liur yang diketemukan pada alat kelamin DS (17) identik dengan air liur dari mulut Saipul Jamil.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha‎ mengatakan, awalnya DS warga Cilincing, dan pelaku bertemu pada Januari 2016 pada acara kontes penyanyi dangdut di sebuah stasiun televisi swasta. "Saat itu pelaku yang sedang kekurangan asisten untuk membawa tas dan pakaiannya, meminta bantuan korban yang masih di bawah umur untuk mengangkat tas ke dalam mobil," ujar Ari, Kamis (18/2) malam.

Setelah pertemuan tersebut, Saipul dan korban kerap bertemu. Pada pertemuan pekan pertama Februari 2016, Saipul mengajak korban menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Setiap kali bertemu dan membantu pelaku, korban diberi uang Rp 50.000. Saat menginap, pelaku melakukan pelecehan saat meminta korban memijat," jelasnya.

Menurut‎ Ari, saat korban diminta untuk memijit pelaku pada Rabu (17/2) lalu, pelaku dua kali meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak korban. "Baru saat tertidur, pelaku yang sedang terbakar nafsu, akhirnya mengulum alat kelamin korban selama beberapa saat hingga korban terbangun dan langsung melarikan diri serta menelepon keluarganya," ungkap Ari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada lima orang yang saat ini diperiksa Polsek Kelapa Gading, yakni EN, AR, dan AM. Ketiganya adalah pembantu dan asisten pribadi Saipul Jamil. "Kami sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban, dan saat ini pelaku juga sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk menemami selama proses pemeriksaan," tutupnya.

Atas perbuatannya Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf E (aturan yang dilanggar) junto Pasal 82 ayat 1 (ketentuan pidana) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,‎ dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar (suara pembaharuan/beritasatu.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 19 Jun 2026 17:15

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI - Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedaulatan energi nas

  • Jumat, 19 Jun 2026 17:11

    Kodim 1714/Puncak Jaya Laksanakan Kegiatan Jumat Sehat

    Mulia â€" Kodim 1714/Puncak Jaya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Sehat yang diikuti oleh prajurit dan anggota Persit KCK Cabang XLI Dim 1714/PJ. Kegiatan ini merupakan agenda rutin satuan yang ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:26

    Hadir di Ttengah Kesulitan, Satlantas Polres Inhu Salurkan Air Bersih untuk Warga

    RENGAT-Kepedulian terhadap sesama ditunjukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang hadir ditengah kesulitan warga yang membutuhkan, dengan menyalurkan bantuan air ber

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:23

    Tepis Isu Sulit Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Jelaskan Aturan Baru Ekspos Berita Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2023

    PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi memaparkan mekanisme terbaru terkait komunikasi publik di lingkung

  • Jumat, 19 Jun 2026 16:19

    Lewat Literasi Digital, PHR Dukung Wartawan Semakin Adaptif dan Profesional

    DURI, 19 Juni 2026 â€" Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan kompleksitas informasi industri hulu migas, kolaborasi solid antara industri dan jurnalis menjadi kunci utama dalam mengawal kedau

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.