Minggu, 16 Feb 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Petani Korban Penipuan, Yang Digadaikan Kebun Sawit Dipotonya Kebun Karet Orang "Apakah Ini Benar"

Petani Korban Penipuan, Yang Digadaikan Kebun Sawit Dipotonya Kebun Karet Orang "Apakah Ini Benar"

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Nov 2020 17:43
Julfi hendra
Petani di Inhu Pak Mahran Sedang melaporkan Riki Saputra dugaan Penipuan di Polres Inhu
Inhu - Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah, Adilkah, pribahasa ini pantas ditujukan kepada Mahran (58) petani di Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, masih terus bergulir yang merupakan korban penipuan yang dibikin bingung oleh proses perkara yang dilaporkan korban ke Polres Inhu pada 15 juli 2020 lalu.

Oknum karyawan BRI atas nama Riki Saputra yang diduga dalang penipuan petani tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik ​​hanya menetapkan anak korban atas nama Sumardi (35) menjadi tersangka  atas laporan korban ke Polres Inhu.

Anak korban Tuyatno (31) di dampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, kepada spiritriau.com Senin (9/11). menjelaskan kalau dirinya telah di permainan (Kong kalikong, red) antara penyidik ​​Polres Inhu dengan oknum karyawan Bank BRI yang melakukan penipuan terhadap Orang tuanya.

"Karyawan BRI atas nama Riki Saputra sudah membuat dokumen palsu untuk menipu ayah saya, oknum karyawan BRI melakukan penipuan dengan tujuan mencairkan pinjaman bank bekerja sama dengan abang saya atas nama Sumardi," ujar Tuyatno yang mengaku tau perkembangan perkara sebab dirinya kerap mendampingi permintaan ke polres Inhu dalam proses perkara di Satreskrim.

Bahkan, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh ayah saya, saya dan karyawan BRI atas nama Riki bertemu di salah satu warung pecelele Restu Ibu di Rengat dan dihadiri salah satu penyidik ​​polisi Polres Inhu, "ujar Tuyatno.

"Tidak perlu membuat laporan polisi tersediri untuk Riki Saputra, karena sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (sama sama menipu, red), besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," kata Tuyatno yang mencontohkan ucapan penyidik ​​Polres Inhu kepada dirinya.

Terakhir Tuyatno menyampaikan "Yang di gadaikan kebun sawit oleh oknum Bank BRI Riki Saputra yang di potonya kebun karet, apakah ini Bena?" 

Kemudian kuasa hukum Dodi Fernando   SH MH, menyampaikan terkait masalah Pak mahran pidana umumnya untuk oknum karyawan Bank BRI bisa di kaitkan pasal 56 turut serta atau membantu tindak pidana, kemudian penyidik harus menteliti kasus penipuan ini, karena kalau di lihat dari kronologi ada melawan hukum dalam proses pencairan kredit tersebut

"Bisa di lihat dari anggunnan kebun sawit yang digadaikannya kebun karet orang yang di foto sama Oknum karyawan Bank BRI, berarti ada etikat tidak baiknya sebelum pinjaman itu di cairkan, kemudian kredit itu bermasalah akhir-akhir ini, "Ujar Dodi Fernando lalu menjelaskan BRI itu BUMN itu bisa juga tindak pidana korupsi kepada oknum BRI, menyalah gunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan uang negara.

Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk mengatakan bahwa, pihaknya masih menindak lanjuti kasus yang dilaporkan Mahran. "Masih terus diproses, bahkan kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," ujarnya.

Kasat belum mau berkomentar banyak, apakah yang dilaporkan Mahran juga dapat mengarah kepada tindak pidana khusus. "Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan, yang jelas kasus tersebut masih terus diproses," terangnya.**Hendra
Sumber: Inhu

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.