Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pinjam Kereta, Pria Rambah Samo ini Ditangkap Polisi

Hukrim,

Pinjam Kereta, Pria Rambah Samo ini Ditangkap Polisi

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 09 Mar 2018 14:08
Humas Polres Rohul
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi
ROKANHULU - Modus meminjam sepeda motor untuk melihat orang yang sedang memotong kayu di Dusun Sungai Salak Rohul, pria yang tinggal di Desa Sei Salak Kecamatan Rambah Samo ini akhirnya dibekuk, pasalnya sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikannya.

Informasi yang diperoleh spiritriau.com dari Mapolres Rokan Hulu, Jumat 9/2 menyebutkan bahwa pelaku inisial AN (32) ini dibekuk di rumahnya sendiri.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 22 November 2017 lalu.

Awalnya, pada hari Rabu Tanggal 22 Nopember 2017 pukul 14.00 wib, AN (pelaku red) datang menjumpai korban di rumahnya di Dusun Hasahatan dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik Kartini  dengan alasan untuk melihat orang yang sedang memotong kayu di Dusun  Sungai Salak.

Selanjutnya oleh korban  menyerahkan sepeda motor tersebut. Akan tetapi pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepadanya. Karena merasa tidak dipulangkan, Korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek rambah samo.

Atas laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah samo dan sesuai Perintah Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto SH, dipimpin Kanit Reskrim Aipda. S.Sihotang, SH berhasil menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan terhadap korban dan terhadap saksi-saksi, dan barang bukti Sepeda motor Honda Beat, Warna Putih kombinasi Warna Merah dengan No. Pol. BM 2981 UU milik korban, sepeda motor tersebut berhasil diamankan dari teman terlapor AN yang bernama GW dan mengaku barang tersebut ditukar dengan pinjam pakai dengan saudara GW lebih kurang 2 bulan terhitung dari sejak pertengahan bulan Januari 2018 dan sepeda motor milik GW dengan No. Pol.BM 6082 MP milik Dinas Pendidikan Rokan hulu ada pada kuasa AN dengan alasan saling pinjam.

"Pada kejadian tersebut korban merasa dirugikan lebih kurang Rp 12.000.000 ( Dua belas Juta Rupiah ) dan Saudara AN mengaku menukarkan sepeda motor tersebut agar tidak di ketahui pemilik sepeda motor pelapor," tandasnya.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Rambah Samo guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (fah)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.