Pj Bupati Akan Tertibkan Galian C Ilegal di Kampar, Kasus Camat yang Dilaporkan ke Kejari Apa Kabar?
Admin
Rabu, 14 Sep 2022 15:56
KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyatakan pemerintah akan menertibkan Bisnis Galian C ilegal. Tetapi ada camat bawahannya dilaporkan ke Kejaksaan terkait bisnis tersebut.
Sosok yang dilaporkan tersebut, Abukari, mantan Camat Tambang yang kini menjabat Camat Kampar Kiri Hilir. Abukari dilaporkan oleh DPN PETIR ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat (4/3/2022) lalu.
Laporan itu dilatarbelakangi Surat Pernyataan Jual Beli antara Abukari dengan seseorang bernama Hendriyanto.
Surat itu berbunyi bahwa Abukari menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan aktivitas Galian C yang totalnya Rp. 410 juta.
Kejati Riau melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Terakhir, Kejari Kampar sedang menelaah laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman belum memberi keterangan terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
Ia mengarahkan pertanyaan diajukan melalui Kepala Seksi Intelijen yang baru menjabat, Rendi Winata.
Sebelumnya, Kamsol menyoroti maraknya Galian C tanpa izin atau ilegal dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bulan lalu.
"Kita harus menertibkan aktifitas Galian C ilegal," katanya dalam rapat di Rumah Dinas Bupati Kampar itu.
Menurut dia, Pemkab Kampar berhak menghentikan aktivitas Galian C tanpa izin atau liar.
Bahkan dapat menutup usaha tersebut.
"Jika dilakukan secara liar, Pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” tandasnya.
Ia akan membahas langkah yang akan diambil bersama instansi terkait.
Pemerintah akan berupaya agar seluruh aktivitas pertambangan pasir dan batu legal.
Menurut Kamsol, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah berlaku.
Perpres ini memungkinkan pengusaha untuk mengurus izin pertambangan rakyat.
Ia mengatakan, semua jenis penambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Aktivitas penambangan juga jangan sampai merusak lingkungan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, Tim Yustisi Kampar akan turun ke lapangan.
Tim Terdiri dari gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum.
"Saya tegaskan kalau memang masih beraktivitas, akan kita tutup, bahkan kita akan melakukan pembongkaran paksa," tegas Kamsol.