Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pleidoi Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang, Ancaman dan Putusan MK No 90

hukrim

Pleidoi Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang, Ancaman dan Putusan MK No 90

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 10 Jul 2025 14:27
okezone.com
JAKARTA â€" Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku merupakan perkara yang didaur ulang. Menurutnya, hal ini tak terlepas dari sikap politik PDIP.

Hasto pun menyinggung sikapnya yang menolak kedatangan Timnas Israel ke Indonesia untuk menghadiri even Piala Dunia U-20. Padahal, penolakan itu tak terlepas dari aspek historis dan dukungan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

"Sikap yang saya jalankan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut menjadi awal proses daur ulang perkara Harun Masiku ini," kata Hasto dalam pleidoinya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Hasto mengaku sejak saat itu intensitas ancaman semakin meninggi terhadap dirinya. Hal ini diikuti dengan masifnya kembali pemberitaan Harun Masiku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat dua pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online," katanya.
Intensitas pemberitaan ini kembali meningkat saat partai berlambang banteng moncong putih menyuarakan sikap atas putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Putusan itu berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres).

"Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap keputusan MK/90/2023," tutur dia.

Meski ada tekanan terus menerus, Hasto mengaku sikap kritisnya tidak pernah berhenti. Pada akhirnya, sikap kritis ini direspons dengan penggeledahan di rumah Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU di Banjarnegara.

"Yang mana Saudara Wahyu Setiawan diperiksa oleh KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelas Hasto.

Belakangan, Wahyu kemudian kembali diperiksa KPK terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hasto, keterangan baru yang disampaikan Wahyu ini menyeret namanya. Hasto juga menyebut keterangan ini berbeda dari apa yang disampaikannya di pengadilan.

"Pertanyaannya, mengapa Wahyu Setiawan membuat keterangan baru meskipun keterangan tersebut tidak didukung oleh alat bukti, bahkan ditolak kebenarannya oleh saksi-saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung?" kata Hasto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI 2019â€"2024 sekaligus perintangan penyidikan. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.