Selasa, 21 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Okt 2025 07:24
Pekanbaru-Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 
Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot. (***)

Polda Riau
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Jul 2026 16:51

    Ini Saran Positif DPRD Pekanbaru Soal Rencana Retret Ketua RT RW Agar Anggaran tak Boros

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sudah merencanakan agenda retret bagi Ketua RT RW terpilih, usai mereka dilantik beberapa hari ke depan.Namun kapan pelaksanaan retret, berapa besar angg

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:41

    Fokus Lunasi Tunda Bayar Rp200 Miliar, Kuansing Desak Pusat Bangun Infrastrukturnya

    KUANSING - Tumpukan utang tunda bayar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menembus Rp200 miliar lebih mulai membayangi wajah pembangunan daerah.Pemerintah daerah menargetkan seluruh

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:39

    Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Polantas dan Pemkot Tangani Banjir Pekanbaru

    PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, serta Pemerintah Ko

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:06

    KONI dan Disporapar Meranti Satukan Langkah, Persiapan Porprov Riau 2027 Mulai Dimatangkan

    SELATPANJANG "Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mematangkan lang

  • Selasa, 21 Jul 2026 16:03

    Pekerja Perkebunan Tewas Terjatuh di Tanjung Medan

    BAGANSIAPIAPI - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di Area Loading Ramp Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik sebuah perusahaan perkebunan di Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang buruh b

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki