Rabu, 22 Jul 2026
hukrim
Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Pemilik Gudang dan Dua Sopir Ditangkap
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jul 2026 11:36
PEKANBARU -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni pemilik gudang penampungan BBM serta dua sopir truk tangki.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita dua unit truk tangki, ribuan liter Pertalite dan Bio Solar bersubsidi, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut."Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7).
Ade menegaskan, setiap bentuk penyimpangan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara maupun masyarakat. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan SinembahMenindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riauâ€"Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam operasi itu, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar Teddy dikutip dari MCRiau.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar dari dalam truk tangki sebelum BBM tersebut dikirim ke SPBU.Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku diduga membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga setelah diambil, kondisi segel tampak seperti semula. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
"Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," tegas Teddy.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing berkapasitas 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
"Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi," jelas Teddy.
Penlnyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Teddy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,"(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hukrim-14619198-2026-07-22-polda-riau-bongkar-dugaan-penyelewengan-bbm-subsidi-di-rohil-pemilik-gudang-dan-dua-sopir-ditangkap.html
komentar Pembaca