Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 Wanita PMI Ilegal ke Malaysia

hukrim

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 5 Wanita PMI Ilegal ke Malaysia

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 05 Agu 2025 10:04
RIAU AKTUAL.COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), tim gabungan Ditreskrimum menangkap satu orang pelaku dan menyelamatkan lima perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat sedang mengantar para korban ke titik keberangkatan. Tersangka diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.

"Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," ungkap Kombes Asep, Senin malam. 

Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Para korban dijemput secara terpisah dan dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di salah satu hotel di Kota Dumai. Pada Jumat pagi, tersangka kembali menjemput mereka sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi perekrutan.

FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Asep menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kasus perdagangan orang yang berhasil dibongkar pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

"Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka. Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar," tegas Asep.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.