Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 16:14
RIAU AKTUAL.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur laut di Dumai, Sabtu (9/8/2025).

Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DA (50) dan MR (29), yang diduga berperan sebagai transportir korban.

"Kami mengamankan dua orang tersangka, yakni DA dan MR, yang bertugas menjemput serta mengantar korban ke pelabuhan ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).

Kata Asep, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman pekerja migran ilegal melalui Dumai.

Tim Reskrimum segera bergerak dan menemukan lima korban tengah menunggu jemputan.

"Tak lama, MR datang menjemput dan langsung ditangkap di lokasi. Polisi kemudian membekuk DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban," ungkap Asep Darmawan.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapat perintah dari DA, yang sebelumnya dihubungi seseorang bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi Nababan.

Nababan lalu menginstruksikan MR mengambil korban di wilayah Selinsing, perbatasan Dumaiâ€"Bengkalis.

Total korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.

"Para korban saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keselamatan mereka," ujar Kombes Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Asep Darmawan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 16:29

    Jadwal Bola Malam Ini 22-23 Juni 2026: Argentina, Prancis, dan Senegal

    Jadwal bola malam ini, Senin (22/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) pagi WIB, menyajikan sejumlah pertandingan menarik pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Sejumlah tim unggulan dunia akan kembali

  • Senin, 22 Jun 2026 16:26

    Dahlan Iskan Tantang Bahlil Cabut Izin Tambang Batu Bara Pelanggar DMO

    JAKARTA - Ancaman pemadaman bergilir di Indonesia akibat menipisnya stok batu bara untuk pembangkit listrik mendapat sorotan tajam. Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN sekaligus Menteri BUMN era SBY Dah

  • Senin, 22 Jun 2026 16:18

    Dedi Mulyadi Angkat Suara soal Pemadaman Listrik di Jabar: Bisa Menganggu Industri dan Produknya Gagal

    Sejumlah wilayah di Jawa Barat termasuk Bandung Raya mengalami pemadaman listrik PLN. Banyak warga yang mengeluh akibat pemadaman tersebut, karena telah menganggu aktivitas.Gubernur Jabar, Dedi Mulyad

  • Senin, 22 Jun 2026 15:36

    Aliansi Masyarakat Jakarta Gelar Aksi di Patung Kuda, Dukung MBG Dilanjutkan

    Jakarta-Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keb

  • Senin, 22 Jun 2026 15:32

    Terpilih ke Istana Negara, Rizqy dan Arifa Jadi Wakil Riau di Paskibraka Nasional 2026

    PEKANBARU â€" Kabar membanggakan datang dari Provinsi Riau.Setelah melalui rangkaian seleksi dan verifikasi tingkat pusat yang berlangsung di Jakarta, dua pelajar terbaik Riau resmi terpilih sebagai C

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.