Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal di Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 11 Agu 2025 16:14
RIAU AKTUAL.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur laut di Dumai, Sabtu (9/8/2025).

Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau itu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DA (50) dan MR (29), yang diduga berperan sebagai transportir korban.

"Kami mengamankan dua orang tersangka, yakni DA dan MR, yang bertugas menjemput serta mengantar korban ke pelabuhan ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (11/8/2025).

Kata Asep, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman pekerja migran ilegal melalui Dumai.

Tim Reskrimum segera bergerak dan menemukan lima korban tengah menunggu jemputan.

"Tak lama, MR datang menjemput dan langsung ditangkap di lokasi. Polisi kemudian membekuk DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban," ungkap Asep Darmawan.

Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapat perintah dari DA, yang sebelumnya dihubungi seseorang bernama Ucok alias George Bush untuk menghubungi Nababan.

Nababan lalu menginstruksikan MR mengambil korban di wilayah Selinsing, perbatasan Dumaiā€"Bengkalis.

Total korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.

"Para korban saat ini berada dalam perlindungan dan pendampingan untuk memastikan keselamatan mereka," ujar Kombes Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Asep Darmawan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 14:02

    Pee Wee Gaskins Resmi Gabung Wecord Evermore Indonesia, Fans Tak Sabar Album Baru!

    JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari skena musik Tanah Air. Band legendaris, Pee Wee Gaskins, resmi bergabung dengan Wecord Evermore Indonesia. Bergabungnya PWG menandai babak baru dalam pe

  • Minggu, 19 Apr 2026 14:00

    Madonna Tiba-Tiba Muncul di Panggung Sabrina Carpenter, Bikin Heboh Coachella 2026

    JAKARTA - Penampilan Sabrina Carpenter di Coachella 2026 semakin meriah karena adanya kejutan dari Madonna. Pasalnya, ratu pop dunia itu tiba-tiba muncul di panggung saat Sabrina Carpenter sedang

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:51

    Lisa BLACKPINK Tuai Reaksi Beragam usai Tampil di Coachella 2026, Kurang Persiapan?

    JAKARTA - Penampilan Lisa BLACKPINK di panggung Coachella 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini ia tampil mengusung konsep ā€œBad Angelā€ yang memicu perdebatan di kalangan netizen.Aksi panggun

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:49

    Mitos atau Fakta, Pasien Diabetes Tak Boleh Konsumsi Gula

    JAKARTA - Diabetes masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia. Jumlah penyandang diabetes pada 2024 mencapai 20,4 juta orang dan menempatkan Indonesia di posisi

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:47

    Apakah Suntik Campak Bikin Demam?

    JAKARTA - Apakah suntik campak bikin demam? Kondisi demam setelah vaksin campak termasuk dalam salah satu efek samping.Campak atau measles adalah penyakit infeksi yang amat menular. Apa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.