Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Kulit dan Harimau di Inhu

Polda Riau Ungkap Kasus Perdagangan Kulit dan Harimau di Inhu

Laporan: Afriyanto Simanjuntak
admin
Minggu, 16 Feb 2020 10:58
PEKANBARU-Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati. Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1embar kulit, 4 taring, dan 1karung berisi tulang-belulang  disimpan dalam plastik dan karung. 

Penangkapan dilakukan, Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau. 

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek.

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut, "pungkas Sunarto.

Maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya, harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu hingga Rp1 juta per taring, dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. 

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegas sunarto. (aft/rls).
HukrimPolda Riau
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Apr 2026 18:51

    Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

    Pekanbaru-Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Khusus Anti Narkoba dengan nomor WhatApp khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, yaitu 08136306547.Hal itu sebagai langkah strategis

  • Selasa, 14 Apr 2026 18:46

    Respon Cepat Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

    PEKANBARU- Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan nomor WhatApp khusus, khusus untuk laporan Penyalahgunaan Narkoba, nomor WhatsApp nya yaitu 08136306547.Sebag

  • Minggu, 12 Apr 2026 17:49

    Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan Usai Aksi Anarkis Warga

    Pekanbaru-Kapolda Riau Herry Heryawan mencopot dua pejabat Polsek Panipahan setelah aksi warga berujung ricuh.Pencopotan dilakukan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai langkah evaluasi internal

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.