hukrim
Polisi Gerebek Rumah Berisi 50 Dus Petasan di Bekasi
Selasa, 10 Mei 2016 09:33
BEKASI – Sebuah rumah di Jalan Sawo 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Pondokgede, Senin 9 Mei 2016 malam, digerebek jajaran kepolisian Polsek Pondokgede.
Pasalnya, dari laporan masyarakat, polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut tersimpan puluhan petasan. Saat digerebek, ternyata di dalam rumah itu terdapat 50 dus petasan jenis korek api.
Selanjutnya, petugas yang menemukan 50 dus petasan yang tertumpuk di dalam rumah itu langsung mengamankannya ke Polsek Pondokgede. Tidak hanya itu, pemilik rumah juga ikut digiring guna diperiksa penyidik.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti menjelaskan, puluhan dus petasan jenis korek api berhasil diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dari laporan itu, Puji mengungkapkan, anggota Polsek Pondokgede mengeceknya. Sampai di lokasi, petugas mendapati 50 dus petasan berada di rumah milik warga, bernama Heru.
"Waktu sampai dan menemukan sejumlah petasan itu, anggota lalu mengamankannya bersama dengan pemiliknya ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Puji, Selasa (10/5/2016) pagi.
Dari pemeriksaan sementara, ia mengungkapkan, puluhan dus petasan korek api yang diamankan petugas itu disimpan pelaku untuk diperjualbelikan dengan cara sembunyi-sembunyi kepada pembelinya.
"Sudah hampir dua tahun pelaku berdagang petasan di wilayah Pondokgede secara diam-diam agar tidak diketahui petugas," kata Puji.
Sejumlah petasan yang diamankan petugas itu, ia mengungkapkan, pelaku membelinya dari seseorang di Indramayu dengan cara memesan melalui telepon. Barang tersebut langsung diantar ke rumahnya.
"Anggota kini masih memburu pelaku lainnya, sesuai keterangan pemilik puluhan petasan yang sudah diamankan dan berada di daerah Indramayu, Jawa Barat," ucapnya.
Sementara itu, Puji mengungkapkan, dalam menyambut datangnya bulan Ramadan, pihaknya akan mengantisipasi dan mengawasi peredaran petasan yang kerap dijualbelikan.
"Untuk antisipasi, saat ini kami sedang giat melaksanakan sejumlah razia dan patroli para pedagang kembang api. Kalau ada jenis petasan yang berbahaya, akan langsung kami sita," serunya.
Hingga saat ini, kasus pun masih dalam penanganan Polsek Pondokgede. Apabila terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (okezone.com)
Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri
SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k
Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka
Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya
BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta
Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter
BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer
Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS
JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah