Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Kades di Sumsel yang Pakai Dana Desa untuk Liburan dan Mantu

Hukrim

Polisi Tangkap Kades di Sumsel yang Pakai Dana Desa untuk Liburan dan Mantu

Kamis, 24 Jan 2019 16:32
Detik.com
LAHAT - Seorang oknum kades asal Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta pernikahan.

Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.

"Benar ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Jumlahnya Rp 486 juta dari total pagu Rp 586 juta lebih yang berasal dari APBN," terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Dikatakan Ferry, dana desa yang diduga ditilap sang kades merupakan dana anggaran tahun 2016 lalu. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan pertanian.

"Dana desa itu sesuai RAB untuk bangun jalan usaha tani, tapi itu tidak digunakan. Setelah dicek pihak inspektorat, hampir semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dia," kata Ferry.

"Kepentingan pribadinya ini seperti apa. Pertama dia gunakan untuk pesta nikah keponakanya. Kedua, dia dipakai untuk jalan-jalan atau bisa dikatakan ini untuk liburan uangnya," sambung Ferry.

Ferry menjelaskan, modus yang dipakai oleh sang kades tidak lain yakni dengan memberikan faktur fiktif. Meskipun jalan sudah sempat mau dikerjakan, ternyata hingga kini tidak terlihat wujudnya.

"Kami sempat tanya, yang dikerjakan di mana? Dia bilang 'nggak ada'. Memang setelah kami cek nggak ada jalan yang dikerjakan. Artinya negara telah rugi Rp 486 juta lebih. Anhar tersangka tunggal," kata Ferry.

Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lahat. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(detik.com)
Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 21:18

    Pendidikan Vokasi Harus Sesuaikan Kompetensi Lulusan dengan Kebutuhan Industri

    SURABAYA â€" Penguatan pendidikan vokasi kembali menjadi bahan diskusi, seiring dorongan untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan k

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:15

    Contoh Surat Tugas Pengawas TKA 2026 Lengkap dengan Penjelasannya

    JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik pada jenjang akhir pendidikan. Pelaksanaannya dilakuka

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:09

    Salah Bantal Bikin Leher Kaku? Ini Cara Aman untuk Mengatasinya

    BANYAK orang pernah mengalami kondisi bangun tidur dengan leher terasa kaku atau nyeri. Hal ini pun sering dikaitkan dengan salah bantal.Meski terdengar sepele, kondisi salah banta

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:05

    Apakah Pegal-Pegal Setelah Padel atau Olahraga Lain Wajar? Ini Kata Dokter

    BANYAK orang kerap merasakan pegal setelah main padel atau menjalani olahraga lainnya. Biasanya rasa pegal tak langsung timbul setelah bermain.Beberapa orang biasanya baru mer

  • Kamis, 23 Apr 2026 21:03

    Viral! Trump Disebut Nyaris Aktifkan Kode Nuklir ke Iran, Dihentikan Jenderal AS

    JAKARTA - Klaim mengejutkan muncul terkait Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang disebut sempat mencoba mengakses kode nuklir dalam sebuah pertemuan darurat di Gedung Putih. Namun, langkah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.