Sabtu, 06 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Kayu di Siak Kecil

Hukrim

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Kayu di Siak Kecil

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Mar 2026 13:11
(FotoMediaCenterRiau)
BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning. Melalui sebuah operasi senyap, kepolisian berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas melakukan penyergapan tepat di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, yang diduga kuat menjadi jalur utama pengangkutan hasil hutan tanpa izin tersebut.

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat sekitar. Informasi akurat dari warga mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di tengah malam menjadi pintu masuk bagi tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

"Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit truk yang tengah membawa muatan kayu olahan dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan administratif, namun pengemudi tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang melegalkan pengangkutan kayu-kayu tersebut," ujar Fahrian Rabu (11/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga kuat berperan sebagai pengangkut kayu ilegal. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati bahwa kayu berbentuk papan yang dibawanya merupakan hasil jarahan hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.

Sejumlah barang bukti signifikan turut disita oleh petugas, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar ±4 kubik kayu olahan. Selain armada angkut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi ilegal.

“Kami menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging. Tindakan ini bukan hanya soal kerugian materiil negara, tetapi juga mengenai kerusakan ekosistem hutan yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tegas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka RS kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab," tegasnya.

Sumber: (MediaCenterRiau)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.