Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Inhil Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Ganja Kering Pesanan Napi Tembilahan

Hukrim,

Polres Inhil Gagalkan Pengiriman Ratusan Gram Ganja Kering Pesanan Napi Tembilahan

Laporan : Aditya Prahara
Sabtu, 24 Mar 2018 13:27
Humas Polres Inhil
TEMBILAHAN - Pengiriman paket ganja kering yang disembunyikan di dalam box speaker aktif, berhasil digagalkan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Jumat, 23/3/2018. Paket ganja dengan berat kotor 800 gram tersebut, dipesan oleh RFW (29 tahun), Narapidana LP Klas II A Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang napi Lapas Klas II A Tembilahan.

Kasat lalu menceritakan bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi adanya paket mencurigakan, yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi. Kasat yang memimpin langsung penyelidikan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31 tahun) warga Jalan M. Boya, yang datang mengambil paket tersebut. Saat paket itu diperiksa, ternyata sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering. Paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban warna coklat.

Ah yang mengaku tidak tahu apa - apa, mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut, karena menurut pemiliknya, hanya berisi baju. Ah lalu menyebutkan bahwa yang memerintahkannya mengambil paket tersebut adalah RFW, yang saat ini sedang mendekam di penjara.

Polisi dibantu petugas Lapas Klas II A Tembilahan, kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

" RFW ini sebelumnya pada 8/2/2018, juga diamankan di Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kasus kepemilikan sabu - sabu", kelas AKP Bachtiar.

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, RFW sudah berulah lagi", tambah mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.

Selain dari kasus yang masih dalam proses sidik, RFW baru saja dijatuhi vonis 10 tahun, juga karena kasus narkotika.

"Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutup AKP Bachtiar. (adp)



Teks Poto : Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.