Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar Sabu
Admin
Jumat, 05 Nov 2021 11:48
RENGAT- Dua asal warga Kelurahan Skip Hulu inisial YS alias Bebeh (38) dan SM alias Ega (39) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat,Diduga menjadi tersangka pengedar Narkoba.
Kedua tersangka tersebut, satu laki - laki dan satu perempuan berhasil diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), di malam Jumat, (29/10-2021).
"Berlangsungnya penangkapan, hasil informasi yang ditelisuri tim Opsnal Satres Narkoba," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada media Kamis, (4/112021 ).
Info yang didapat oleh tim sebut Misran’, kerapnya terjadi transaksi narkoba di sekitar lapangan hijau hingga tim opsal satres narkoba turun lapangan melakukan pengintaian.
Dan di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), terlihat seorang lakiâ€"laki sedang duduk di tangga panggung lapangan hijau yang sepertinya menunggu seseorang.
Sehingga tim opsal satres narkoba mendekati dan mengaku nama inisial YS alias bebeh, dan langsung digeledah yang akhirnya ditemukan ada plastik klep kecil di duga sabuâ€"sabu yang sengaja dibuang sesuai pengakuan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka sambung Misran, barang haram itu didapat dari seseorang kenalannya, dan tim bergerak menuju rumah sasaran sebagai pemasok sabu pada tersangka beralamat dijalan Hang Lekir gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko
Selanjutnya setelah digerebek, ternyata pemasok sabu di maksud, sedang tidak berada dirumah, kecuali istrinya inisial SM alias Ega saja.
Pengeledahan terus berlangsung, akhirnya tim menemukan 1 dompet kecil warna pink dekat tempat tidur dalam kamar yang berisi 4 paket sabu-sabu seberat 9,05 gram, siap edar, yang akhirnya tersangka ( Ega.red ) tidak bisa mengelak saat di temukan barang bukti narkoba tersebut.
Dimana Ega seorang perempuan itu, mengaku jika selama ini membantu suaminya bisnis sabu-sabu.
Tim juga mengamankan timbangan elektrik, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, sejumlah plastik klep pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.”tuturnya.