Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Pelalawan OTT 4 Pegawai DLHK Riau, Dijerat Undang-undang Tipikor, Ini yang Mereka Lakukan

Polres Pelalawan OTT 4 Pegawai DLHK Riau, Dijerat Undang-undang Tipikor, Ini yang Mereka Lakukan

Admin
Rabu, 20 Jul 2022 09:10
pekanbaru.tribunnews.com

PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Senin (18/7/2022) lalu.

Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat berat di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Modus pemerasan yang lancarkan keempat pegawai tersebut dengan menuding alat berat milik korban bekerja di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Langgam.

Hingga para pelaku meminta sejumlah uang agar alat beratnya dilepaskan. Namun bukannya menerima uang, keempatnya malah digelandang polisi ke Mapolres Pelalawan dan dijebloskan ke sel tahanan.

"Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 40 juta kepada korban, sedangkan korban hanya mampu memberikan Rp 15 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK didampingi Kasubag Humas AKP Edy Harianto dalam kompetensi pers yang digelar di Mapolres, Selasa (19/7/2022) sore.

Adapun identitas keempat tersangka yakni TM (53) yang merupakan penyidik Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Riau yang tinggal di Kelurahan Delima Kota Pekanbaru.

Selanjutnya HS (51) merupakan pengadministrasi data penyajian dan publikasi DLHK Riau, beralamat di kelurahan Rejo Sari Pekanbaru.

Kemudian BT (44) bertugas sebagai Penelaah Data Sumber Daya Alam DLHK Riau, tinggal di Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Terakhir MAG (41) yang merupakan ASN di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek (KPH) DLHK Riau, tercatat sebagai warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru.



"Tersangka TM, HS, dan BT merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan MAG merupakan ASN di KPH Sorek," tambah Kasat Nur Rahim.


Nur Rahim menerangkan, keempat pelaku berangkat ke Kecamatan Langgam, Pelalawan pada Minggu (17/7/2022) lalu.

Bermodalkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kepala UPT KPH Sorek DLHK Riau bernama Dewi Handayani SH MH.

Para pelaku melihat satu unit alat berat yang sedang bekerja di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Langgam.

Kemudian mereka menyuruh operator alat berat berhenti bekerja dan mengambil kunci eskavator tersebut.

Para pelaku kemudian menginterogasi operator terkait alat yang dioperasikan dan bekerja di lahan HPT. Para tersangka menyuruh operator memanggil pemilik alat berat bernama Andika Tarigan.

Selanjutnya Andika Tarigan datang ke Jalan Koridor Kilometer 90 Desa Segati, Langgam.

Setelah bertemu dengan keempat pelaku, Andika Tarigan diminta uang sebesar Rp 40 juta karena alat beratnya bekerja di HPT.

Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya mampu Rp 15 juta saja. Tetapi korban tidak membawa uang sebesar itu dan hanya memilik Rp 4 juta.

"Korban berjanji memberikan sisanya keesokan harinya dan berjanji akan bertemu kembali," beber Nur Rahim.

Saat pulang ke rumah, korban merasa terancam atas perbuatan para pelaku dan memilih melapor ke Polres Pelalawan.

Pada Senin (18/7/2022) tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Koridor Langgam Kilometer 90 Desa Segati.

Setelah korban memberikan uang yang diminta korban, polisi bergerak melakukan penangkapan.

Polisi terlebih dahulu mengamankan HS dan BT yang berada di dalam mobil. Dari kantong HS petugas mengamankan uang sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan tersangka TM dan MAG yang berada di rumah makan Sop Tunjang yang tak jauh dari lokasi TKP penangkapan.

Akhirnya semua pelaku diciduk dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Karena mereka satu tim dari DLHK Riau, kita bawa semuanya dan memang terlibat dalam kasus ini," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pemerasan terhadap pengusaha alat berat di wilayah Pelalawan.

Namun hal itu akan didalami terus oleh polisi dan meminta masyarakat yang merasa pernah diperas agar melaporkan diri ke polres.

Keempat tersangka dijerat memakai Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka terancam dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.