Hendra Dedi Syahbudi
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Kamis 24/11.
BAGANBATU - Perburuan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah terhadap PY alias Kuntil (27) warga jalan Bukit Pembangunan kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini akhirnya membuahkan hasil. Bahkan PY ini terlibat dalam tiga kasus dengan jenis yang sama.
Berdasarkan data yang diperoleh spiritriau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa selain menangkap PY alias Kuntil, tim opsnal juga membekuk dua pelaku lainnya yakni, Fan (33) warga jalan Bukit Pembangunan dan HS (37) warga jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariandy Putra SH SIK Jumat (25/11) menyebutkan, bahwa selain menangkap ketiga tersangka tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita barang bukti berupa satu set komputer yang meliputi monitor, CPU dan printer serta satu unit mesin genset merk Tiger.
Dimana penangkapan tersebut didasari dengan adanya beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian. Dan khusus untuk tersangka PY alias Kun juga dikenakan dengan tiga LP yaitu LP/199/ VI/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tertanggal 8 Juni 2016, LP/120/VIII/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tertanggal 9 Agustus 2016 dan LP/263/VIII/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tertanggal 6 Agustus 2016.
Khusus untuk LP/199/VI/2016/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tgl 08 Juni 2016 tersebut dilaporkan oleh Sekdes Bagan Batu, Usrizal Suza (44). Dalam laporan itu disebutkan, bahwa pada hari Rabu (8/6) sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di kantor Penghulu Bagan Batu.
Dimana saat itu kawanan pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu kantor pemerintahan tersebut. Dan setelah berhasil merusak pintu, kawanan pelaku mengambil satu unit mesin genset merk Tiger dan satu set komputer dan printer.
Upaya penyelidikan terus dilakukan oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. Puncaknya pada Kamis (24/11) sekira pukul 11.00 Wib berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua pelaku yakni HS dan PY alias Kun ketika berada di rumah HS.
Terhadap kedua tersangka ini pun kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 13.00 Wib, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya yakni Fan disekitaran Prumnas jalan Bukit Pembangunan Bagan Batu.
Berdasarkan dari keterangan ketiga tersangka, bahwa barang bukti belum dijual namun masih dititipkan dirumah seorang temannya yang berada di Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih secara terpisah.
Dan sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengambil barang bukti berupa satu unit mesin genset merk Tiger dan satu unit komputer serta printer tersebut dirumah Ari alias Pon.
" Ya dan khusus untuk tersangka PY alias Kun itu adalah merupakan DPO kasus Curat yang dilaporkan oleh korbannya Juita Br Siringo-ringo dan kasus curat yang dilaporkan oleh korbannya Binhot Tua Situmorang. Dimana saat itu dirinya menjalankan aksinya bersama dengan dua orang temannya, yakni Wan Muhammad Abror dan Ibnu Rizal Kelana keduanya sudah P21 kasusnya, " jelas Eka. (ded)
Hukrim