Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Bagan Sinembah Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 39,41 Gram

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu 39,41 Gram

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
admin
Selasa, 22 Mar 2022 08:27

BAGAN BATU- Polsek Bagan Sinembah laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan = 39,41 Gram, Senin, 21/03/2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di aula Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Peltu Edi Wiyanto, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh Dr. Rika Sriwahyuni Sinaga, Lembaga Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH Deswan Siregar SH, Kanit Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M Sodikin SH, Panit II Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda S A Tampu Bolon da nPenyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari unit reskrim Poslek Bagan Sinembah, Barang bukti tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekira jam 19.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cikampak Tengah Desa Aek Batu Kecamagan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumut).

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang dilakukan oleh tersangka An. ARNOLD ERICSON HUTAGALUNG Alias ARNOL, " ungkap Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH.

"Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan = 39,41 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 029 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 09 Maret 2022.

"Telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 446 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 14 Maret 2022, " ujar Kompol Farris.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika.

"Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik," pungkas Kompol Farris

Di tambahkan nya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka / detergen.

"Hal Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," tutup Kapolsek Bagan Sinembah. (ded)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.