Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Batu Hampar Bekuk Pelaku Narkoba

Polsek Batu Hampar Bekuk Pelaku Narkoba

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
admin
Jumat, 12 Jun 2020 15:22
ROKANHILIR - Jajaran Polsek Batu Hampar berhasil menangkap MRN (29) warga Jalan Parit Jawa, Bantayan, Batu Hampar, Rokan Hilir.

MRN ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu setelah Polisi mendapat informasi masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batu Hampar bersama barang bukti berupa dua bungkusan kecil berisi butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula pada hari Kamsi 11/6/2020 sekira pukul 17.00 Wib, didapati informasi bahwa di seputaran jalan Parit Jawa Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir ada transaksi Narkotika.

Mendapati info tersebut, selanjutnya info tersebut disampaikan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu S. Sijabat, Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan untuk dilakukan Penyelidikan.

Kemudian pada jam 18.00 wib  dilakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 20.30 wib didapati keberadaan rumah orang yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu sabu yang dimaksud.

Sesamapainya di halaman rumah tersebut, MRN sedang berada di halaman depan rumahnya kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadapnya.

Dari penggeledahan, ditemukan barang  berupa 20 ( Dua Puluh ) Bungkus Pelastik Bening Kosong dan sebuah mancis tanpa kepala yang berada di dalam saku jaket warna biru yang digunakan MRN, didapati juga barang berupa 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam merah yang didalamnya berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

Lalu 3 Buah pipet berbentuk runcing yang ditemukan di dalam lemari pakaian di dalam kamarnya.

Selanjutnya penggeledahan pada celana panjang kain warna hitam yang digunakan MRN ditemukan barang berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu, kemudian di halaman rumah ditemukan juga 1 buah alat isap sabu ( bong ) lengkap yang terbuat dari botol minuman plastik.

"Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Hampar untuk proses hukum selanjutnya," tandas Juliandi. (ded)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.