Polsek Panipahan Tangkap Pengedar Narkoba
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 22 Sep 2025 05:51
ROHIL-Dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di sekitaran Jalan Sei Sekobat, Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, di tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan.
Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyidikan lokasi yang kerap di jadikan transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Hasil penyelidikan, seletah penggeledahan serta penggerebekan dua tersangka HR (31) dan AT (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sei Daun.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu 21 September 2025 sekira pukul 01:00 Wib setelah Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba tersebut.
Dalam keterangannya Minggu (21/9), Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor 3.03 gram.
“Pada Sabtu 20 September 2025 pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Dengan adanya informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Rahmat Ilyas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyidikan. Setibanya di lokasi itu diketahui di sebuah rumah HR sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal pun melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh HR dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua orang yaitu HR dan AT. Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 635 ribu.
Setelah diintrogasi terhadap HR bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang didapat berasal dari AT, yang beralamatkan di Jalan Bulan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
HR juga mengakui rekannya dari tersangka AT berperan adalah menemani dan ikut bertempat tinggal di rumahnya. Selain itu, HR mengaku narkoba jenis sabu sabu tersebut untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan uang dengan barang bukti senilai Rp 635 ribu.
Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Panipahan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkoba pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.(***)
Polres Rokan Hilir
Dampak Serangan Brutal Monyet Liar, Sejumlah Sekolah di Tembilahan Belajar Daring
INDRAGIRI HILIR-" Pemerintah Kecamatan Tembilahan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan unsur terkait menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi sekolah-sekolah
Detik-Detik Pria Tenggelam di Sungai Kampar: Lompat dari Jembatan, Kepalanya Sempat Hilang Timbul
KAMPAR - Seorang pria melompat dari Jembatan Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Selasa (4/8/2026). Warga sempat menyaksikan detik-detik pria itu tenggelam.Video amatir warga yang beredar
Pemotor Nekat Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Keluarga
PEKANBARU - Aksi nekat seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tanpa mengenakan helm dan dengan kecepatan tinggi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi setelah
Empat Tahun Beruntun, UIR Kembali Raih Juara 1 Pengelola Laman dan Media Sosial Terbaik LLDIKTI XVII
PEKANBARU - Empat tahun berturut-turut Universitas Islam Riau (UIR) sukses mempertahankan juara 1 sebagai Pengelola Laman dan Pengelola Sosial Media Terbaik di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Ti
Pekanbaru Jadi Tuan Rumah GCMC IMT-GT ke-9, Dorong Kerja Sama Green City
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membuka Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) ke-9 di Hotel Pangera