Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Tandun Tangkap Seorang Sopir Pemain Narkoba Jenis Shabu-shabu

Hukrim

Polsek Tandun Tangkap Seorang Sopir Pemain Narkoba Jenis Shabu-shabu

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 04 Mar 2019 08:49
(Dok. humas Polres Rokan Hulu)
Foto pelaku dan barang bukti

ROKANHULU - Tim opsnal Polsek Tandun Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap seorang sopir berinisial Dr (41) diduga merupakan Pecandu Narkotika jenis shabu-shabu dijalan Raya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadila mangatakan Pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Ujung Batu - Pekan Baru tepatnya di depan Polsek Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Jum"at (01/03/2019) Pagi.

Pelaku warga Kecamatan Pagaran Tapah, kabupaten Rohul, diringkus Pihak Kepolisian berikut barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis shabu  di bungkus dengan plastik warna bening berleskan merah, dan satu buah Bong yang terbuat dari botol plastik warna Putih Bening juga turut diamankan 1 unit Mobil Truck merk Mitshubishi jenis Fuso Nopol BM 8038 MU.

Tertangkapnya Dr ini,  bermula dari informasi yang diterima pihak Kepolisian, bahwa  ada seorang sopir truck  yang membawa narkotika jenis shabu akan melintas, atas dasar informasi tersebut, Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga langsung memerintahkan 
Kanit Reskrim Iptu Aguswandi SH beserta personil lainnya untuk segera melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Sa'at dilakukan lidik dilapangan, tak lama berselang truck yang dicurigaipun tampak melintas, dengan sigap petugas menghentikan Kendaraan tersebut, serta melakukan pengecekan ternyata benar, di temukan BB. Polisipun kemudian melakukan penggeledahan badan  didalam saku kecil celana yang dipakainya ditemukan BB shabu-shabu.

Lanjut Paur Humas Polres Rohul, dengan temuan barang bukti tersebut pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tandun untuk menjalani Pemeriksaan lanjutan. Dan kasus ini masih pengembangan terhadap tersangka untuk mencari tau dari mana diperoleh barang haram tersebut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 112 jo 127 Undang -undang No 35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara," pungkasnya.  (Fah)


Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.