Pria di Kampar Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah dan Danau, Dibekuk di Pelalawan
Admin
Kamis, 25 Agu 2022 14:49
KAMPAR - Seorang pria di Kampar meringkuk di balik jeruji sel Kepolisian Sektor Siak Hulu. Ia mencabuli dua anak di bawah umur atau melakukan pencabulan murid SD.
Adalah MR, 25 tahun pelaku pencabulan murid SD ini merupakan warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, tersangka pelaku cabul itu.
Dua korban pelaku pencabulan murid SD adalah masing-masing MA, 12 tahun, dan MY, 11 tahun.
Keduanya warga desa yang sama dengan pelaku.
Kepala Polsek Siak Hulu, AKP. Zainal Arifin mengurai kronologisnya.
Pelaku menggencarkan nafsu bejatnya di dua lokasi.
"Pertama di toilet sekolah SD dan kedua di dekat danau tepatnya di sebuah rumah di Desa Buluh Cina," katanya, Kamis (25/8/2022).
Ia menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada April 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
MR mencabuli kedua korban di toilet sebuah Sekolah Dasar di Desa Buluh Cina.
Lalu pada malam lain sekitar pukul 20.00 WIB di bulan yang sama, MR kembali mencabuli MA di dekat danau.
"Modus pelaku membujuk korban, lalu mengancam," kata Kapolsek.
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, TN ke Mapolsek Siak Hulu.
Tetapi MR sempat kabur setelah mengetahui laporan itu.
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MR.
Sampai akhirnya, MR diketahui berada di Bunut, Pelalawan.
"Kita tidak menyerah melakukan penyelidikan," katanya. MR pun berhasil ditangkap di Bunut.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP. Hendri Berson.
MR telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu.
Berikut barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih, celana kain warna hitam dan jilbab warna hitam.
Menurut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya.
Zainal menyebutkan, pelaku dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 huruf d jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 hurif e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g jo Pasal 6 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.