Pria di Rohil Terbebas dari Tuntutan Pencurian Sawit, Korban Sepakat Terapkan Restoratif Justice
Admin
Selasa, 02 Agu 2022 09:54
BAGANSIAPIAPI - Pria di Rohil berinisial S alias Pados (43) bisa bernafas lega setelah Polsek Kubu Polres Rohil menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya.
Penghentian perkara ini sesuai dengan pelaksanaan program prioritas Kapolri yaitu program nomor XII penerapan Restoratif Justice antara S selaku pihak Pertama dengan pihak 2 berinisial BMF (20) selaku korban.
Restoratif justice ini di saksikan oleh KK adik kandung pelaku S, Ketua RT Setempat dan seorang saksi lainnya di Mapolsel Kubu Polres Rohil, Jumat (28/7/2022) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, telah dilaksanakannya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
Kasus dihentikan dengan pelaksanaan program prioritas Kapolri Program Nomor XII Terapkan Restoratif Justice.
“Lalu dengan restoratif justice ini kedua bela pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau berdamai,” ujarnya.
“ Adapun kesepakatan yang telah setuju adalah Pihak I meminta maaf kepada pihak II. Pihak II sudah memaafkan pihak I. Pihak II tidak akan menuntut pihak I baik sekarang maupun di kemudian hari begitupun sebaliknya,” ungkap AKP Juliandi.
Juliandi menambahkan, penyelesaian perkara tindak pidana sehubungan dengan laporan oleh pihak kedua.
Pihak kedua yang melaporkan pihak pertama telah melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam pada Senin (20/7/22) pukul 13.00 WIB.
“ Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak ke II maupun kepada orang lain,”pungkas Juliandi.