Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pria di Tanjung Medan iniHamili Anak Kandungannya, Polisi : Korban Keterbelakangan Mental

Pria di Tanjung Medan iniHamili Anak Kandungannya, Polisi : Korban Keterbelakangan Mental

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Admin
Kamis, 05 Agu 2021 10:56
ROKANHILIR - Seorang ayah di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir tega menghamili anak kandungnya sendiri. Saat ini sang putri yang mengalami keterbelakangan mental itu sedang mengandung 4 bulan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim ini, pria tersebut kini sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

" Pelaku berhasil kita amankan saat pulang kerja di Tangkahan Kasang Bangsawan, Rabu petang kemarin,” ungkap Baim.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus itu bermula pada bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib lalu, saksi S (68) datang ke rumah pelapor dan menceritakan bahwa korban sedang hamil 4 bulan.

Mendengar hal itu, pelapor yang merupakan ibu kandung korban kaget lantas menanyakan langsung kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

Korban yang masih di bawah umur dengan polos menjawab bahwa yang melakukan adalah Ayahnya sendiri.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka di bawah pohon mangga dan di bawah pohon kelapa sawit tepatnya di belakang rumah Uweknya (Nenek), di Kecamatan Tanjung Medan,” beber Baim.

Atas perbuatan yang dilakukan terlapor mencabuli anaknya sendiri hingga hamil 4 bulan, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, pada Rabu (04/08/2021) sekira pukul 15.00 wib, unit opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor di Tangkahan Kasang Bangsawan, Pujud.

Sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan mencabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali yang dilakukan pada bulan Mei 2021 sehingga mengalami kehamilan,” terang Baim kembali.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi menyebutkan bahwa modus pelaku dikarenakan sudah bercerai dengan istrinya lebih kurang 5 tahun.

“Anaknya agak manja-manja dengan ayahnya dan karena terbelakang mental, tiba-tiba nafsunya timbul sehingga terjadi perbuatan cabul tersebut,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju warna putih dan 1 helai celana panjang warna biru milik korban serta hasil Visum. (ded)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.