Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pungli PTSL, Eks Kades di Boyolali Jadi Tersangka

hukrim

Pungli PTSL, Eks Kades di Boyolali Jadi Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 29 Agu 2025 16:12
Berita satu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tersangka berinisial G (47) merupakan mantan kepala desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/8/2025).

“Diduga melakukan praktik pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah PTSL pada tahun 2018,” ujar Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Jumat (29/8/2025).

G yang menjabat sebagai kepala desa Wonoharjo periode 2013"2019, mengajukan program PTSL untuk tanah kas desa. Namun, dalam prosesnya, sejumlah warga juga mengajukan tanah warisan turun-temurun (OO) melalui sekretaris desa almarhum Tardi.

Dari proses itu, terkumpul 120 bidang tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Adapun rinciannya yaitu 45 bidang tanah milik warga,
75 bidang tanah kas desa.

Setelah sertifikat terbit dan dibagikan di Balai Desa, warga disebut sepakat memberikan imbalan Rp 2,5 juta per sertifikat.

“Dari total Rp 112,5 juta yang terkumpul, sekitar Rp 80 juta akhirnya diserahkan kepada G,” jelasnya.

G mengeklaim  dana tersebut digunakan untuk biaya operasional awal, termasuk pembelian patok, materai, dan konsumsi petugas pengukur. Namun, kejaksaan menduga adanya pelanggaran hukum dalam alur keuangan tersebut.

Atas perbuatannya, G melanggar Primair Pasal 12 huruf (E) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Subsider Pasal 12A ayat (2) Undang-Undang Tipikor.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, G langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri,” tutupnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA " Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA " Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.