Minggu, 10 Mei 2026
Rampas HP IRT, Pria ini Lebaran di Penjara
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 24 Apr 2023 16:21
Dok. Humas Polres Rokan Hilir
ROKANHILIR - Seorang pria berinisial ZK alias Izul (26) Warga jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) harus berlebaran di Sel Tahanan Polsek Bangko.
Pasalnya pria pengangguran ini diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, Kamis 20 April 2023, Pukul 01.30 WIB atas dugaan perampasan satu unit Handphone milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Pria ini diringkus petugas setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban bernama Erwinda Waty Hutapea, (42) warga jalan Utama Kelurahan Bagan Barat , Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, atas aksi membegal hp miliknya saat berkendara motor di jalan Gedung Nasional Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya didepan kantor JNE. Pada Rabu 19 April 2023. Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Dijelaskan Juliandi, kejadiannya saat itu pelapor pulang jalan Satria Tangko untuk menuju pelabuhan baru dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh anak kandung pelapor dengan posisi pelapor dibonceng, sesampainya di jalan gedung nasional tepatnya di depan kantor JNE pelapor menerima pesan wa.
Saat pelapor ingin membalas wa tersebut di atas motor tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor metic warna putih polos langsung merampas handphone "VIVO Y21A WARNA:METALLIC BLUE IMEI1:863508060915830 IMEI2:863508060915822" yang sedang dipegang oleh pelapor dan langsung melarikan diri.
Pelapor sempat mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Bagan Hulu namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.800.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko, minta di tindak lanjuti.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya di tepi jalan.
Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya diduga tersangka, kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama inisial ZK alias Izul, dan pada pengeledahan badan terhadap tersangka ada ditemukan di dalam dompet tersangka sim card hp korban dan memory card hp milik korban.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO), dan HP Vivo hasil curian telah dijual.
"Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 1 unit sepeda motor merk Vario warna biru di 1 helai jaket warna putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 helai celana pendek warna abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian) 1 buah SIM card Telkomsel (SIM card milik korban), 1 buah memory card 8 GB milik korban.
"Saat dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana," imbuhnya. (ded)
komentar Pembaca