Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Retribusi yang Menguap di Pelabuhan Roro Bengkalis, BPK dan Ombusdman Ungkap Pengawasan di Pengelolaan RoRo Air Putih-Sungsi Selari

Retribusi yang Menguap di Pelabuhan Roro Bengkalis, BPK dan Ombusdman Ungkap Pengawasan di Pengelolaan RoRo Air Putih-Sungsi Selari

M. Rafii
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Okt 2025 21:09
Dr. Yudi Krismen
Bengkalis-Senja baru saja turun di Pelabuhan RoRo Air Putih, Bengkalis. Di antara suara klakson kendaraan yang menunggu giliran naik ke kapal, seorang petugas berseragam biru muda tampak sibuk menata tiket retribusi di loket kecil di sisi dermaga. Di balik kaca loket itulah, aliran uang penyeberangan yang nilainya miliaran rupiah per tahun bergerak setiap hari. Tapi belakangan, aliran itu ternyata tidak seluruhnya sampai ke kas daerah.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pertengahan tahun ini membongkar kejanggalan dalam pengelolaan retribusi Pelabuhan RoRo Air Putih Sungai Selari. Temuan itu menyebut, sebagian uang retribusi disimpan lebih dulu di brankas Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, sebelum disetorkan ke kas daerah. Jeda waktunya bervariasi antara lima hingga 28 hari.

Lebih janggal lagi, koperasi yang memungut retribusi itu ternyata tidak memiliki dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. “Ada peran pihak ketiga tanpa dasar legal. Ini berpotensi pelanggaran serius,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025 yang diterima media. 


Dana Publik di Luar Mekanisme Resmi

Jumlah retribusi dari sektor kepelabuhanan Bengkalis terbilang besar. Tahun lalu saja, pendapatan yang tercatat mencapai Rp6,13 miliar. Tapi tidak semua rupiah dari pengguna jasa pelabuhan itu langsung masuk ke kas daerah.
BPK menemukan pola pemungutan dan penyimpanan uang yang tidak transparan, tanpa pelaporan harian, dan tanpa sistem pengawasan yang memadai.

“Ini bukan sekadar keterlambatan penyetoran. Tapi ada potensi kebocoran dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), kepada media melalui sambungan telepon, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, praktik semacam itu bisa memenuhi unsur pidana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara. “Pemungutan tanpa dasar hukum dan penyimpanan di luar mekanisme resmi adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya tegas.

Rekomendasi yang Diabaikan

Temuan BPK ini memperkuat peringatan yang lebih dulu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 2023. Dalam kajian cepat (rapid assessment), lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan potensi maladministrasi di Pelabuhan RoRo Bengkalis dan mengeluarkan lima rekomendasi penting.

Isinya antara lain:

1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No. 119 Tahun 2015.

2. Pengalokasian anggaran pemeliharaan dermaga dan fasilitas publik.

3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas.

4. Pelatihan bagi petugas pelabuhan.

5. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pelabuhan yang profesional dan akuntabel.

Namun dua tahun berselang, sebagian besar rekomendasi itu belum dijalankan. “Ombudsman sudah memberi peta jalan pembenahan, tapi Pemkab belum bergerak signifikan,” kata Yudi. Ia menilai persoalan ini tak hanya soal uang, tapi juga soal ketidakmampuan birokrasi dalam membangun sistem transparan.

Jawaban Pemerintah yang Setengah Hati

Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Adi Pranoto, membantah adanya pelanggaran substansial. Ia menyebut temuan BPK itu bersifat administratif semata.
“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal beroperasi hingga malam, jadi penyetoran dilakukan dua kali 24 jam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab pokok persoalan: mengapa pemungutan dilakukan oleh koperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut sumber internal Dishub yang enggan disebut namanya, sistem kerja sama koperasi ini sudah berlangsung lama dan dianggap “praktis” karena melibatkan pegawai sendiri. “Sudah seperti tradisi,” ujarnya lirih.

BPK mencatat, mekanisme semacam itu justru melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana publik seharusnya langsung disetor ke kas daerah tanpa perantara lembaga non-pemerintah.

Masalah Lama yang Tak Kunjung Beres

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan di Pelabuhan RoRo Air Putih Sungai Selari. Sebelumnya, Ombudsman juga menyoroti ketidaktertiban antrean kendaraan, ketidakseimbangan prioritas kapal, hingga dugaan pungli di lapangan. Namun, pemerintah daerah hanya menanggapi dengan membentuk Satgas Pengawasan RoRo yang dinilai tak punya kewenangan kuat.

“Sudah saatnya Pemkab berhenti menambal sulam. Dibutuhkan reformasi kelembagaan, bukan sekadar tim pemantau,” tegas Yudi.
Ia mendorong Pemkab segera membentuk BLUD Pelabuhan RoRo, melibatkan auditor independen, serta menerapkan sistem digitalisasi tiket untuk menghindari kebocoran penerimaan.

Alarm Bagi Pemerintah Daerah

Bagi masyarakat Bengkalis, pelabuhan RoRo bukan sekadar tempat menyeberang. Ia adalah urat nadi ekonomi yang menghubungkan pulau dan daratan. Setiap kebocoran dana, sekecil apa pun, berimbas pada pelayanan publik yang mereka terima.

“Masalah ini bukan hanya soal siapa mengambil apa, tapi soal kepercayaan publik pada pemerintah daerah,” kata Yudi menutup wawancara.
Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman, katanya, harus menjadi alarm keras bagi Pemkab Bengkalis untuk melakukan reformasi total di sektor transportasi laut sebelum pelabuhan itu tenggelam oleh praktik lama yang terus diulang.

Sumber: riau aktual



kebocoran
Berita Terkait
  • Selasa, 25 Jun 2024 06:26

    KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Terkait PPDB

    JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak lakukan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga ant

  • Rabu, 15 Mei 2024 06:50

    Mencari Anggota Pansel Capim KPK yang Berintegritas, Siapa yang Bakal Dipilih Jokowi?

    JAKARTA-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diumumkan pada Juni 2024. Dia mengaku baru menyiapka

  • Kamis, 09 Mei 2024 04:22

    Jokowi Diminta Lihat Rekam Jejak Pansel Capim KPK

    JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji saat menyeleksi panitia seleksi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.