Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Saat Main Judi Togel Online, 3 Warga Rengat Dibekuk Polisi

Saat Main Judi Togel Online, 3 Warga Rengat Dibekuk Polisi

Selasa, 22 Des 2015 14:40
3 Pelaku besama BB saat diamankan polisi
RENGAT- Lagi-lagi Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku judi togel online, Senin (21/12/2015) kemarin. Sedikitnya ada 3 pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhu.

Berdasar informasi dari kepolisian, pelaku judi togel yang diamankan diketahui inisial, HG (32) warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat, SS (34) warga Jalan Hang Lekir, Kambesko, Rengat dan Z alias Kecik (47) warga Desa Kampung Pulau, Rengat.

"Ketiga pelaku kita amankan di Jalan MT Haryono, Rengat. Bersama mereka diamankan dua unit komputer yang digunakan sebagai alat rekap," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya, Selasa (22/12/2015).

Disebutkan Ari, sebelum melakukan penangkapan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana terlebih dulu menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan.

"Para pelaku ini cukup jeli dal licin, sebelum kita tangkap, mereka sudah lebih dulu mematai-matai kita. Dan saat mereka lengah, ketiganya langsung diciduk," jelasnya.

Ari menambahkan, dari tangan tersangka SS, diamankan barang bukti 1 unit HP Samsung yang diduga digunakan untuk alat transaksi jual beli togel dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp137.000.

Sementara dari tangan HG disita 2 unit HP Nokia yang juga masing-masing digunakan untuk transaksi jual beli togel, uang tunai Rp224.000, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar resi ATM Mandiri hasil pengiriman uang pembelian togel dan 1, 1 lembar ATM Mandiri.

Sedangkan dari pelaku Z alias Kecik disita 1 unit HP Nokia 1202, uang tunai Rp142.000, 1 lembar resi bank Mandiri atas nama ES, 1 lembar ATM Mandiri dan 1 lembar rekapan togel serta dua unit komputer yang digunakan pelaku untuk merekap.

"Saat ini ketiga pelaku itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat UU tentang perjudian dengan 10 tahun penjara," punkas AKP menjelaskan.(grc)
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:12

    Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.