Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • SatPol Air Rohil Amankan 2000 Butir Happy Five

Hukrim

SatPol Air Rohil Amankan 2000 Butir Happy Five

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 13 Feb 2019 08:48
(Dok. Humas Polres Rokan Hilir)
Foto.Sat Polair Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo saat mengamankan dua pelaku dan 2000 butir pil happy five (H5) di Bagan Siapiapi
BAGANSIAPIAPI  - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sekitar 2000 butir Happy Five (H5) yang melibatkan dua tersangka, inisial Su dan Ab warga Panipahan, Pasir Limau Kapas.

Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi, menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong, Bagansiapiapi.

"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari sebuah speed," ujar Sapto, Selasa (12/2) di Bagansiapiapi. Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak-anak dan sejumlah manisan. Begitu dibuka terus ditemukan 200 strip berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis H5.

Ketika ditanyakan ke kapten kapal, disebutkan barang tersebut atas nama Su. Polisi kemudian menjemput dan memeriksa Su alias Ayen di Panipahan. Su mengaku memperoleh H5 dari Ab. Mendapati keterangan ini tim Sat Pol Air mengamankan Ab dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan.

"Ab mengakui barang tersebut dari dia, selain itu kami juga terus mengembangkan dari siapa asal H5 tersebut. Identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," kata Kasat Pol Air.

Ab sendiri mengakui kepada polisi adanya seseorang pelaku lain, dimana pil dengan kandungan zat penenang tersebut akan dikirim untuk dipasarkan di Pekanbaru.

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (asg)


Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.