Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satu DPO, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul Tahan Satu Diduga Pelaku Karlahut

hukrim

Satu DPO, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul Tahan Satu Diduga Pelaku Karlahut

Laporan: Fahrin Waruwu
Sabtu, 16 Jul 2016 15:32
Fahrin Waruwu
Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul saat melakukan pemeriksaan pelaku karlahut.

ROKANHULU - Setelah melakukan riksa lanjutan saksi-saksi perkara melakukan membuka mengelola lahan dengan cara membakar di Polsek Rokan IV Koto Kamis (14/7/2016), akhirnya Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul  menahan diduga pelaku Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi pada hari Sabtu 2 Juli 2016 sekira pukul 02.00 wib, di Sei Pakis Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK M.Hum melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino dalam pers rilisnya Sabtu, (16/7/2016) membenarkan ada penahanan diduga pelaku Karlahut bernisial LM (35) warga Desa Pemandang, sedangkan satu orang lagi bernisial IL (22) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga warga Pemandang.

"Pelaku karlahut tersebut berdasarkan berdasarkn Lappol No : LP.A/21/VII/2016/RIAU/Res Rohul/Sek Rokan IV Koto tgl 2 Juli 2016. TKP pembakaran lahan tersebut di Sei Pakis Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto,"jelas IPDA Efendi Lupino

Dia menerangkan, sebelum pelaku ditahan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan saksi AS (selaku pemilik lahan yang terbakar) dan LM alias Marbun  (Pekerjaan, penjagaan & pengawas Kebun yang terbakar).

"Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui dan diperoleh keterangan bahwa saksi LM bersama IL yang kini DPO mengaku telah melakukan pembakaran,"katanya dan menguraikan terjadinya kebakaran berawal pada hari Senin 27 Juni 2016 sekira pukul 16.00 wib, pelaku mengumpulkan daun - daun kayu dan ranting yang telah kering kemudian dibakar dengan menggunakan 1 buah mancis bertujuan untuk cara membersihkan lahan guna dijadikan lokasi pembibitan kelapa sawit seluas 20 x 30 meter.

Lalu, akan tetapi diduga api saat itu belum padam sehingga 3 hari kemudian mengakibatkan lahan  terbakar seluas lebih krang 20 Ha. Kemudian atas pengakuan saksi LM dibawa ke Polres Rohul guna dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Dari hasil gelar perkara yang diikuti penyidik unit tipiter dan dipimpin oleh Kasat Reskrim disimpulkan bahwa saksi LM dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan membuka atau mengola lahan dengan cara membakar, dan tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara IL DPO,"pungkasnya (fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.