hukrim
Satu DPO, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul Tahan Satu Diduga Pelaku Karlahut
Laporan: Fahrin Waruwu
Sabtu, 16 Jul 2016 15:32
ROKANHULU - Setelah melakukan riksa lanjutan saksi-saksi perkara melakukan membuka mengelola lahan dengan cara membakar di Polsek Rokan IV Koto Kamis (14/7/2016), akhirnya Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul menahan diduga pelaku Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi pada hari Sabtu 2 Juli 2016 sekira pukul 02.00 wib, di Sei Pakis Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK M.Hum melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino dalam pers rilisnya Sabtu, (16/7/2016) membenarkan ada penahanan diduga pelaku Karlahut bernisial LM (35) warga Desa Pemandang, sedangkan satu orang lagi bernisial IL (22) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga warga Pemandang.
"Pelaku karlahut tersebut berdasarkan berdasarkn Lappol No : LP.A/21/VII/2016/RIAU/Res Rohul/Sek Rokan IV Koto tgl 2 Juli 2016. TKP pembakaran lahan tersebut di Sei Pakis Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto,"jelas IPDA Efendi Lupino
Dia menerangkan, sebelum pelaku ditahan petugas melakukan pemeriksaan lanjutan saksi AS (selaku pemilik lahan yang terbakar) dan LM alias Marbun (Pekerjaan, penjagaan & pengawas Kebun yang terbakar).
"Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui dan diperoleh keterangan bahwa saksi LM bersama IL yang kini DPO mengaku telah melakukan pembakaran,"katanya dan menguraikan terjadinya kebakaran berawal pada hari Senin 27 Juni 2016 sekira pukul 16.00 wib, pelaku mengumpulkan daun - daun kayu dan ranting yang telah kering kemudian dibakar dengan menggunakan 1 buah mancis bertujuan untuk cara membersihkan lahan guna dijadikan lokasi pembibitan kelapa sawit seluas 20 x 30 meter.
Lalu, akan tetapi diduga api saat itu belum padam sehingga 3 hari kemudian mengakibatkan lahan terbakar seluas lebih krang 20 Ha. Kemudian atas pengakuan saksi LM dibawa ke Polres Rohul guna dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang diikuti penyidik unit tipiter dan dipimpin oleh Kasat Reskrim disimpulkan bahwa saksi LM dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan membuka atau mengola lahan dengan cara membakar, dan tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara IL DPO,"pungkasnya (fah)
Hukrim
Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka
INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe
PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun
JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade
Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai
JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut
Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu
Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,